DPRD Kabupaten Landak Kalbar Belajar Perda Adat Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat melakukan studi banding ke DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (8/9/2017).

Kehadiran rombongan DPRD Kabupaten Landak yang berjumlah 19 orang ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini beserta tujuh anggota dewan lainnya.

Di antaranya Neni Adriaty Lambung, Riduanto, Subandi, Mukarramah, Suhardi Lentam Nigam, dan Anna Agustina Elisye. Sedangkan rombongan DPRD Kab. Landak dipimpin, Heri Samad.

Adapun tujuan studi banding anggota Kab. DPRD Landak ini untuk mempelajari 
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Dayak Kota Palangka Raya.

Sebab saat ini DPRD Kab. Landak sedang menyusun draf Raperda tentang kelembagaan adat, sehingga sebelum disahkan menjadi Perda perlu belajar ke daerah lain untuk memperbanyak referensi.

Kepada rombongan DPRD Kab. Landak, Anggota Bapemperda Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elisye menjelaskan sejak 2009 Palangka Raya telah memiliki Perda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Dayak.

Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Dayak ini merupakan revisi Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Kademangan atau camatnya adat.

Riduanto, Anggota Bapemperda Kota Palangka Raya menambahkan direvisinya Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Kademangan menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2009 ini untuk menyesuaikan aspirasi masyarakat.

“Dulu dalam pelaksanaan Perda No 18 Tahun 2007 ada kendala, maka diusulkan ke DPRD agar direvisi mengikuti problem yang terjadi di masyarakat untuk disempurnakan,” jelasnya.

Riduanto menjelaskan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2009 itu salah satunya mengatur cara pemilihan demang. Setelah direvisi, syarat untuk menjadi demang harus berusia 50 tahun ke atas.

Syarat lainnya, seorang demang tidak menjabat sebagai PNS, sedangkan tunjangannya setera eselon IVa. Tapi dalam Perda langsung disebutkan nominalnya yakni Rp960 ribu per bulan.

Dalam Perda tersebut dalam menjalankan tugas seorang demang juga mendapat fasilitas kantor sekretariat di kantor kecamatan dan biaya operasional.

Selain demang, dalam Perda tersebut juga diatur tata cara pemilihan mantir. Syarat menjadi mantir harus bisa menjadi panutan yang baik di masyarakat. Setiap bulan mantir dapat insentif Rp480 ribu. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *