DPRD Dan UPR MoU Penyusunan Tiga Raperda Inisiatif

MEDIA CENTER, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mengadakan memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Palangka Raya (UPR) dan Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati, Senin (4/7/2022).

Naskah MoU adalah pengkajian naskah akademik terhadap tiga Raperda inisiatif dewan. Keterlibatan mereka diminta dalam merumuskan subtansi dan muatan materi Raperda inisiatif.

Ketiga Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda Pemanfaatan Lahan Telantar, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dari pihak dewan, nota MoU ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, sedangkan dari UPR diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum DR Suriansyah Murhaini.

Sigit mengatakan dasar pembentukan Raperda Pemanfaatan Lahan Telantar karena fakta di lapangan masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan dan rawan terlantar.

Diharapkan dengan adanya Perda ini keberadaan tanah atau lahan di Kota Palangka Raya secara bertahap dapat terinventarisasi, termasuk statusnya dan meminimalisasi sengketa tanah yang selama ini menjadi permasalahan pertanahan karena status lahan belum jelas serta lahan yang dalam kondisi belum dimanfaatkan atau terlantar dapat dimanfaatkan untuk sarana sosial atau publik maupun peningkatan ekonomi berupa usaha pertanian.

Sedangkan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dalam rangka untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap Peredaran minuman beralkohol baik Minuman beralkohol bermerek pabrikan maupun terhadap minuman beralkohol tradisional yang saat ini cukup banyak beredar dan dinikmati oleh sebagian masyarakat, sehingg perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah terutama kaitannya dengan minuman beralkohol tradisional.

Kemudian Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai upaya membentengi masyarakat dari perkembangan zaman yang semakin maju. Oleh karena itu adat istiadat, budaya, dan moral harus tetap diperkuat, sehingga nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan tidak akan tergerus oleh perubahan jaman. (MC Isen Mulang.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *