DPRD Banjar Belajar Masalah Pertanahan Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Palangka Raya, Selasa (5/12/2017).

Kedatangan rombongan wakil rakyat dari Kota Intan ini diterima Asisten II Setda Kota Palangka Raya Rahmadi HN bersama beberapa kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Ruang Peteng Karuhei I.

Dalam pertemuan studi banding ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Setiawan.

Dihadirkannya BPN karena materi studi banding adalah masalah pertanahan. DPRD Banjar bersama mitra kerjanya ingin memperlajari proses sertifikasi pertanahan.

“Tujuan kami ke sini yang pertama untuk sharing soal pertanahan dan sertifikasi kawasan kehutanan, karena di daerah kami sudah memiliki RTRWK dan RDTR,” ucap Wakil Ketua DPRD Banjar, Pahmi.

Sementara itu dalam penjelasannnya Kepala BPN Palangka Raya, Setiawan mengatakan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah kota dan provinsi.

Dia mengatakan di Palangka Raya dari 300 ribu lahan yang sudah ditetapkan, namun baru 20 persennya bisa diterbitkan sertifikat, karena sisanya masuk kawasan hutan produksi.

Dengan kondisi tersebut sehingga menyulitkan BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat. Di sisi lain di Palangka Raya masih banyak lahan yang statusnya kawasan hutan.

Dia mencontohkan saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya sedang membangun gedung perkantoran baru di Jalan Soekarno-Hatta, namun di kawasan tersebut statusnya masih hutan produksi.

Padahal di daerah itu selain sudah dibangun komplek perkantoran juga sudah banyak perumahan warga, sehingga karena statusnya belum dirubah menjadi area penggunaan lain (APL), sehingga BPN belum bisa menerbitkan sertifikatnya.

Selain masalah status kawasan, Setiawan menceritakan di Palangka Raya juga sering terjadi kasus sengketa pertanahan. Kasus ini muncul karena terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Namun semua kasus sengekata itu selalu bisa diatasi meski ada kalanya sebagian harus diselesaikan melalui jalur pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Namun diakui kasus sengekata tanah tersebut muncul akibat dulunya pencatatan pertanahan sangat sederhana dan tidak didukung oleh kemajuan teknologi.

Namun seiring dengan kemajuan teknologi, maka kasus sengekata pertanahan di Palangka Raya sudah bisa diminimalisasi, karena semua sertifikat yang dikeluarkan sudah ada titik koordinatnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *