DPRD Balangan Pelajari Perda Kelembagaan Adat Dayak Di Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, datang menyambangi Kota Palangka Raya. Mereka datang mengunjungi “Kota Cantik” guna melakukan kaji banding dengan DPRD Palangka Raya,  terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelembagaan Adat Dayak di Palangka Raya.

Kedatangan wakil rakyat dari provinsi tetangga ini, disambut Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya Anna Agustina Elsye didampingi anggota DPRD Kota Palangka Raya lainnya diruang Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Jum’at (23/11/2018).

“Kami datang untuk mempelajari pemberlakuan perda kelembagaan adat, dan Kota Palangka Raya sudah lebih dahulu memiliki perda itu, kami bisa menggalinya mengingat DPRD Balangan sedang memproses raperda  yang sama,” ungkap pimpinan rombongan DPRD Balangan, Syabirin.

Menurut Wakil Ketua DPRD Balangan ini, pihaknya sudah melakukan rapat internal terkait pembentukan raperda tersebut. Terlebih raperda ini ketika sudah menjadi perda maka akan sangat penting bagi Kabupaten Balangan.

“Tentu kami memerlukan banyak materi, termasuk proses maupun implikasi yang muncul dalam penyusunan raperda ini,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye menjelaskan, Palangka Raya memang sudah ada memiliki perda yang mengatur kelembagaan adat Dayak. 

Namun demikian, meski sudah memiliki perda tersebut, akan tetapi dalam proses perjalanannya telah mengalami berbagai penyesuaian. Dimulai dari perda nomor 15 tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Lalu kemudian disesuaikan dengan kondisi masa kini, maka terbitlah perda no 6 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2009.

“Perda ini memakan waktu lama dalam prosesnya, sampai akhirnya diundangkan. Padahal  sudah masuk prolegda 2016,” tutur Anna.

Dikatakan, keberadaan perda kelembagaan adat di Palangka Raya sangat urgen, maka itu dalam proses penyusunannya  harus didasarkan atas kepentingan masyarakat Dayak.

Sebut saja dalam perda itu mengatur kelembagaan dan struktur organisasi adat Dayak  dari tingkat kecamatan kelurahan dan lainnya. Termasuk tata cara pemilihan tokoh adat, tahapan dan syarat untuk menduduki kelembagaan adat, dan apa yg menjadi tupoksi selaku orang yang duduk di kelembagaan adat. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *