DPPKBP3A Palangka Raya Terus Sosialisasikan Dampak Negatif Perkawinan Usia Dini

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan, tingkat angka pernikahan dini di Kota Palangka Raya secara umum masih terukur.

โ€œKita tentu bersyukur, dimana pemahaman masyarakat Palangka Raya akan efek negatif pernikahan dini saat ini sudah semakin tinggi,โ€ ungkapnya, Senin (26/9/2022).

Menurut Sahdin, mengapa jumlah pernikahan dini saat ini masih bisa dikatakan terukur. Itu lebih dikarenakan ada syarat -syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap pasangan ketika ingin mengajukan pernikahan.

โ€œTerutama ketentuan dalam pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), dimana secara tidak langsung hal tersebut mampu menekan terjadinya pernikahan dini,โ€tambahnya.

Terlepas dari itu, DPPKBP3A Palangka Raya imbuh Sahdin, akan terus mempergencar sosialisasi guna mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Baik itu melalui kader penyuluh, program kampung Keluarga Berencana (KB) maupun program-program yang ada di Posyandu.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan kader maupun program kesejahteraan DPPKBP3A Palangka Raya, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar akan resiko pernikahan usia dini.

โ€œKami minta kepada kalangan orangtua untuk dapat membantu memberikan arahan dan perhatian. Terutama mengingatkan dampak negatif apabila menikah di usia dini,โ€ tandasnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *