DLH Kota Palangka Raya Menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (R…

DLH Kota Palangka Raya Menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (KPL) bagi pelaku usaha di Kota Palangka Raya Tahun 2022. Demi meningkatkan/menumbuhkan kesadaran masyarakat dan atau pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran, dan perusakan lingkungan, DLH Kota Palangka Raya mengadakan Pelatihan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (KPL) bagi pelaku usaha di Palangka Raya. Tujuannya agar nantinya bisa mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Luwansa pada Hari Rabu 16 Maret 2022 dibuka oleh Walikota Palangka Raya yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Amandus Frenaldy, AP., M.Si. Peserta Pelatihan sebanyak 40 pelaku usaha mewakil sektor usaha Kesehatan (RS dan klinik), perkebunan sawit, SPBU, Hotel, pergudangan, restoran, showroom dan bengkel. Dalam sambutannya Walikota Palangka Raya mengatakan bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah perlu dukungan yang positif dari masyarakat terhadap penerapan kebijakan tersebut agar pembangunan dilingkungan sekitar berjalan dengan semaksimal mungkin dengan tidak menimbulkan dampak negatif dilingkungan sekitar. Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang belum mengetahui secara rinci atau ketidaktaatan pelaksanaan pemberian informasi melalui Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) bagi kualitas lingkungan, Pelaporan Pelaksanaan RKL dan RPL merupakan wujud tanggungjawab pemrakarsa untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, serta memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *