DKPP Tolak Gugatan Balon Perorangan Dari Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap gugatan dari bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dari Kota Palangka Raya.

Hasilnya, sidang gugatan yang digelar di gedung DKPP Jakarta, Selasa (21/8/2018) ini menolak seluruhnya terhadap gugatan yang diajukan oleh paslon perorangan kepada KPU, Panwaslu, dan Bawaslu.

Diketahui, paslon perorangan ini menggugat KPU, Panwaslu, dan Bawaslu Kalteng karena mereka tidak lolos dalam pencalonan sebagai calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.

Selain menolak gugatan, DKPP juga merehabilitasi nama baik para komisioner KPU Kota Palangka Raya, komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya, dan komisioner Bawaslu Kalteng.

Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Kalimantan Tengah melaksanakan putusan ini terhadap teradu I, II, III, IV, dan V paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. 

Ditolaknya gugatan paslon perseorangan oleh DKPP ini membuat para komisioner KPU Kota Palangka Raya gembira, karena sengketa Pilkada akhirnya bisa selesai setelah beberapa kali menghadiri sidang ke Jakarta. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *