Disperindag Akan Cabut Izin Pangkalan LPG Bermain Curang

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Peringatan keras disampaikan kepada pengelola pangkalan/agen gas LPG bersubsidi 3 Kg yang ada di Kota Palangka Raya. Dimana bila diketahui  terindikasi melakukan permainan harga dengan pengecer, maka izin usahanya terancam dicabut.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, Minggu (9/9/2018) via seluler.

Dikatakan, secara umum gas LPG 3 Kg bersubsidi yang diberikan kepada masyarakat, sudah memiliki harga dengan ambang batas kewajaran.

Dimana dalam satu tabung gas LPG ketika sudah disalurkan mulai dari pangkalan kepada pengecer berkisar Rp18 ribu sampai Rp20 ribu, tergantung jarak tempuhnya. Maka itulah tidak ada ketentuan pangkalan menjual di atas Rp25 ribu pertabung.

“Kalau ada pangkalan yang memanfaatkan keuntungan besar, maka sungguh keterlaluan,” tandas Ikhwanudin.

Ditegaskan, di dalam perda terkait regulasi pangkalan LPG  sudah jelas mengatur, bahwa diberikannya ijin sebagai pangkalan LPG, harus bisa mengakomodir warga sekitarnya dalam mendapatkan tabung gas yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.

Selain mengatur harga HET, regulasi perda juga sudah jelas, dimana pangkalan dilarang keras menjual gas LPG ke luar area yang sudah ditentukan.

“Selama ini sering dikeluhkan tabung gas melon 3 kg ini sering kosong di tingkat pangkalan. Bila ini terus terjadi kami akan melakukan penelusuran sampai ke akar-akarnya,” tukas Ikhwanudin. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *