Dishub Tertibkan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan penertiban parkir di tepi jalan umum terhadap juru parkir (jukir) dan pengelola parkir, Jumat malam 1 Maret 2019.

Dalam giat ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy mengerahkan 27 petugas. Giat ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Parkir.

Penertiban ini dilaksanakan di lima titik atau lokasi. Dari 5 lokasi ini dua di antaranya di Jalan Yos Sudarso depan Hypermart dan Pasar Datah Manuah. 

“Dalam penertiban kemarin itu kami berhasil menjaring parkir liar dan mendapati ada pengelola parkir yang menunggak setoran. Mereka, kami ingatkan,” kata Eldy, Minggu (3/3/2019).

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, namun pengelola parkir tetap belum menyetorkan uang retribusi ke kas daerah, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan.

Eldy menegaskan kegiatan penertiban parkir ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan diharapkan PAD parkir di 2019 ini bisa mencapai target. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *