Disdukcapil Di Kalteng Diminta Perkuat Pelayanan

MEDIA CENTER, Palangka Raya -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di Kalteng diminta untuk melakukan penguatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Ya, Kemendagri sudah menginstruksikan hal ini kepada  semua Disdukcapil di Indonesia,  tentang penguatan pelayanan. Jadi walau hari Minggu pun,  pelayanan tetap dilakukan,” ungkap Direktur Pencatatan Sipil, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Tavipiyono, di Aquarius Hotel, Senin (14/5/2018)

Hingga saat ini kata dia, angka perekaman KTP-elektronik untuk Provinsi Kalteng sudah menyentuh angka 88.25 persen dari target yang ditetapkan.Terlebih mengacu dengan adanya pelaksanaan pilkada yang sudah tinggal satu bulan lagi, sehingga penyerapan perekaman paling tidak mampu mencapai sekitar 11 persen harus dikejar. 

Lebih lanjut dikatakan, dalam peraturan menteri (Permen) nomor 19 tahun 2018, Disdukcapil ditugaskan terus melakukan perekaman dihari libur, baik hari sabtu, minggu maupun hari-hari besar lainnya. 

Tavipiyono berharap, Kalteng tidak kalah dengan Kota Bogor yang mempunyai penduduk dua kali Kalteng. 

“Di Bogor hanya  ada satu dinas, sedangkan di sini ada 14 Disdukcapil. Pegawainya juga banyak di sini, tetapi untuk perekaman Kalteng masih kalah jauh,” tuturnya lagi. 

Tavipiyono juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota untuk mensuport perekaman ditiap daerahnya masing-masing. Melalui penguatan anggaran untuk operasional dan peremajaan maupun penambahan alat rekam KTP-el. 

Disisi lain, Dukcapil dikabupaten/kota di Kalteng, harus segera mencetak KTP-el yang sudah berstatus print ready record (PRR). Jangan sampai ditunda-tunda tunggakan cetak, karena untuk blanko KTP-el sudah tidak ada kendala sama sekali.

“Kalau memang sudah bisa PRR tidak perlu diberikan surat keterangan (suket), tapi langsung terbitkan saja KTP-el nya,  agar tidak dua kali bekerja,” tandasnya. 

Selain itu tambahnya,  pelayanan kependudukan kepada  masyarakat juga harus optimal. Sekali melakukan pengurusan juga harus selesai.

“Seperti pembuatan akta kelahiran, kartu identitas anak dan kartu keluarga yang dapat dijadikan satu paket pelayanan,” pungkas Tavipiyono. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *