Dinas Perhubungan Bahas Aset Terminal AKAP WA Gara Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Sulaksmi dan Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Eldy memimpin rapat membahas aset Terminal antar kota antar provinsi (AKAP) WA Gara, Senin (22/5/2017).

Rapat yang digelar di Ruang Peteng Karuhei I ini juga dihadiri Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Sugianor, Kabag Hukum Kadarismanto, kabag aset, inspektorat, Kabid Angkutan dan Sarana pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Rapat ini digelar menyikapi keinginan Kementerian Perhubungan yang ingin mengelola Terminal AKAP WA Gara. Sebab sesuai aturan jika status Terminal AKAP WA Gara sudah tipe A, maka pengelolaannya oleh Kementerian Perhubungan, bukan lagi provinsi atau kabupaten/kota.

Namun yang menjadi persoalan kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy di lahan seluas lima hektar itu setidaknya ada empat aset yang dibangun oleh pemerintah kota seperti garasi, gedung PKB, pos jaga, dan tower air.

Jika dihitung biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah kota untuk bangun aset dan beli tanah seluas 5 ha itu mencapai Rp11,1 miliar, sedangkan biaya yang sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan untuk bangun Terminal AKAP WA Gara Rp66,8 miliar.

Dalam rapat ini Eldy memberikan lima opsi untuk menyikapi aset Terminal WA Gara. Pertama, pemerintah kota tidak menyerahkan aset pada lokasi terminal WA Gara. Kedua, penyerahan seluruh aset pada wilayah Terminal WA Gara dengan tukar guling gedung kantor baru dinas perhubungan serta gedung PKB senilai aset yang tercatat.

Ketiga, Kementerian Perhubungan mengganti aset yang dikeluarkan pemerintah kota yang sudah membangun aset di wilayah Terminal WA Gara. Keempat, penurunan status terminal dari tipe A ke tipe B. Kelima, diserahkan tanah beserta aset yang tertuang dalam konsep berita acara serah terima P3D kepada Kementerian Perhubungan.

Eldy menambahkan sesuai aturan untuk penyerahan aset yang nilainya di atas Rp5 miliar wajib mendapat persetujuan dari DPRD. Tapi menurut kabag aset, penyerahan aset itu bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan walikota dan setelah itu baru medapat persetujuan DPRD. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *