Dinas Kesehatan Palangka Raya Hentikan Penjualan Obat Di Toko Modern

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sikap tegas diperlihatkan pegawai Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya saat melakukan pemantauan terhadap produk kedaluwarsa dibeberapa toko modern bersama tim Satgas Anti Mafia Pangan, Selasa (30/5/2017).

Selain melihat satu per satu label dan kemasan produk yang dijajakan, ternyata petugas dinas kesehatan juga menyoroti keberadaan produk obat yang dijual di toko modern.

Hasilnya, dari tiga toko modern yang didatangi ada dua toko yang menjual berbagai obat tanpa memiliki izin resmi dari dinas kesehatan. Sidak pertama dilakukan di Swalayan Sandys. Di sini petugas mendapati penjualan obat telah memiliki izin resmi, namun daftar atau nomor izin tidak dipasang.

Untuk itu petugas dinas kesehatan memerintahkan untuk segera memasangnya dan diminta menyediakan asisten apoteker. Sementara itu di Swalayan KPD Jalan Temanggung Tilung, petugas mendapati penjualan obat tidak memiliki izin.

Sehingga petugas dinas kesehatan langsung memerintahkan kepada kasir Swlayan KPD untuk menghentikan sementara penjualan obat. Saat itu juga semua obat yang dipajang langsung dimasukan ke dalam kardus untuk disimpan atau dikembalikan ke distributor.

Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Agustinawati menjelaskan, toko modern boleh saja menjual obat, namun harus memiliki izin sendiri. Jadi izinnya terpisah dengan izin usaha toko modern atau swalayan.

Setahu Agustinawati di Kota Palangka Raya ini hanya Foodmart yang sudah mengantongi izin usaha menjual obat, sedangkan toko modern lain seperti Alfamat dan Indomart serta toko lainnya belum memiliki izin menjual obat dari dinas kesehatan.

Untuk itu dinas kesehatan akan mengirim surat teguran kedua kepada toko modern yang menjual obat tapi belum memiliki izin. Jika tetap tidak mengurus izin, maka penjualan obatnya dianggap telah melanggar UU Kesehatan Nomor 36.

Ia menjelaskan syarat untuk mengurus izin menjual obat di toko modern ini pihak pemilik harus menyediakan penanggungjawab atau menyediakan asisten apoteker, sedangkan kalau untuk apotik harus menyediakan petugas apoteker. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *