Cuti Bersama Bagi Pegawai Pemerintahan Hanya Satu Hari

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya Mesliani Tara mengatakan, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB), tiga menteri, maka penetapan libur atau cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni untuk cuti bersama Natal dan tahun baru berlaku hanya satu hari saja yakni tanggal 24 Desember 2018.

“Ya, jadi untuk cuti bersama ASN berdasarkan SKB tiga menteri hanya satu hari saja. Setelahnya di tanggal 26 Desember 2018, semua ASN diwajibkan turun kerja seperti biasanya,”tegasnya, Sabtu (22/12/2018).

Disampaikan Mesliani untuk Kota Palangka Raya sendiri, SK cuti bersama Natal dan tahun baru telah di tanda tangani walikota dan sudah diedarkan keseluruh instansi di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. 

“Cuti mulai berlaku dari tanggal yang telah ditentukan, SK cuti bersama ini telah ditandatangani pak wali, dan harapannya itu dapat dijalankan oleh semua ASN lingkup Kota Palangka Raya” jelasnya.

Menurutnya, dengan mulai masuknya ASN di tanggal 26 Desember itu diharapkan tidak ada yang tidak masuk kerja. Terlebih dinas pelayanan publik wajib untuk melayani masyarakat, Walaupun sebenarnya masih dalam suasana Natal. 

“Memang masih dalam suasana Natal hari kedua, namun tetap bekerja seperti biasanya sesuai instruksi tersebut,” terang Mesliani.

Tambah Mesliani, pihaknya belum bisa memastikan, apakah nantinya bakal ada sidak atau tidak pada tanggal 26 Desember tersebut,  akan tetapi kata dia, sidak biasanya dilakukan pasca libur tahun baru.

“Tetap ada sidak dilakukan ke  OPD-OPD untuk memastikan kedisiplinan ASN untuk turun kerja. Jadi jangan sampai ada ASN yang menambah liburnya, karena di tanggal 2 Januari 2019 mendatang ASN juga sudah masuk seperti biasa,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *