Update Covid-19

Kegiatan Rapat Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Bersama Komunitas Musik Dangdut Serta Menyamakan Persepsi Dalam P…

Kegiatan rapat Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bersama komunitas musik dangdut, serta menyamakan persepsi dalam penindakan di lapangan yang di pimpin Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Hari Senin Tgl 31 Januari 22 Pukul 13.30 s/d Selesai di kantor BPBD Kota Palangka Raya.

➙ Minggu 30 Januari 2022 ➙ Pukul : 1330 WIB Sd Selesai ➙ Personil Yang Hadir Dalam Kegiatan : • TNI/Kodim 1016 – Plk…

➙ Minggu, 30 Januari 2022
➙ Pukul : 13.30 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

a.) kegiatan ulang tahun kuda lumping turangga wahyu budaya yg ke 5
di jalan simpei karuhei, halaman kantor kecamatan jekan raya tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak yang mengadakan Kegiatan dan Masyarakat Sekitar untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, PPKM Level 2 guna menghindari terjadinya penyebaran Virus Covid-19.

b.) kegiatan lomba dan pameran burung berkicau
jalan bukit indah tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak yang mengadakan kegiatan, Peserta Lomba dan Penonton agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, PPKM Level 2 guna menghindari terjadinya penyebaran Virus Covid-19.

3.) Tim Satgas Gabungan Membagikan Masker Sebanyak 150 Pcs.

4.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022

– Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya

– Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi

5.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

Selamat Sore Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Sore Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Siang hari Ini :
➙ Minggu, 30 Januari 2022
➙ Pukul : 13.30 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A.Kegiatan Ulang Tahun Kuda Lumping Turangga Wahyu Budaya Yang Ke 5 di Halaman Kantor Kecamatan Jekan Raya Jl.Simpei Karuhei Palangka Raya.

B.Kegiatan Lomba dan Pameran Burung Berkicau di Jl.Bukit Indah ( Simpang Jl.Bukit Keminting) Palangka Raya.

3.) Tim Satgas Covid 19 Membagikan Masker Kain.

4.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :
– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Minggu 30 Januari 2022 Kegiatan Kepala BPBD Kota Palangka Raya Beserta Jajaran Mendampingi Walikota Palangka Raya Me…

Minggu, 30 Januari 2022

Kegiatan Kepala BPBD Kota Palangka Raya beserta jajaran, Mendampingi Walikota Palangka Raya, Meninjau Lokasi Musibah Kebakaran di Jl. Rajawali.

*Dokumentasi Terlampir*

Salam Sehat Jadwal Vaksinasi C19 Vaksin Sinovac Dan Pfizer Di BLUD UPT Puskesmas Pahandut Senin 31 Januari 2022 ➡️ …

Salam Sehat

Jadwal Vaksinasi C19 Vaksin Sinovac dan Pfizer di BLUD UPT Puskesmas Pahandut.
Senin, 31 Januari 2022

➡️ Sasaran
📝 Vaksin Pfizer Untuk Usia mulai 12 tahun s/d Lansia
Dosis 1,2 dan 3 ( booster)
📝 Vaksin Sinovac untuk usia 6-11th Dosis 1 & 2

➡️ Syarat
📝 Fc KTP, KIA atau KK
📝 Menunjukan e- tiket 3 dari Peduli Lindungi ( booster usia 18+ )
📝 Jarak minimal 6 bulan dari Dosis 2 ( Booster )

➡️ Waktu
📝 Pukul 08.00 – 10.00Wib Pfizer ( Booster )
📝 Pukul 10.00 – 11.00Wib Dosis 1 dan 2 Sinovac

➡️ Pendaftaran
Datang langsung ke Puskesmas Pahandut.

Ayo Segera Vaksin
Ayo Pakai Masker

Demikian Informasi Kami,
SALAM SEHAT SALAM BAHALAP.

Selamat Malam Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Malam Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Malam hari Ini :
➙ Sabtu, 29 Januari 2022
➙ Pukul : 23.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A.Angkringan dan cafe Jl. Garuda.

B. O2 Cafe & Sport bar Jl. Tjilik Riwut Km 2

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :
– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

➙ Minggu 30 Januari 2022 ➙ Pukul : 0000 WIB Sd Selesai ➙ Personil Yang Hadir Dalam Kegiatan : • TNI/Koramil Kota Pala…

➙ Minggu 30 Januari 2022
➙ Pukul : 00.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

– O2 Cafe & Sport bar Jl. Tjilik Riwut Km. 2
Untuk situasi di O2 Cafe & Sport bar di atas masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 2 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

              
3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :
– Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022

– Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya

– Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi

4.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

➙ Sabtu 29 Januari 2022 ➙ Pukul : 2300 WIB Sd Selesai ➙ Personil Yang Hadir Dalam Kegiatan : • TNI/Koramil Kota Pala…

➙ Sabtu, 29 Januari 2022
➙ Pukul : 23.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

– Angkringan dan cafe Jl. Garuda
Untuk situasi di Angkringan dan cafe di atas terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 2 guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

              
3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :
– Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022

– Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya

– Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

➙ Sabtu 29 Januari 2022 ➙ Pukul : 2200 WIB Sd Selesai ➙ Turut Hadir Dalam Kegiatan Yth : * Ibu Emi Abriyani – Ketu…

➙ Sabtu, 29 Januari 2022
➙ Pukul : 22.00 WIB s.d Selesai

➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
* Bapak Heri pauzi kabid pencegahan dan kesiapsiagaan
• Bapak Balap kasubbid kesiapsiagaan
*Bapak Siswan – MDMC Kota Palangka Raya
*Bapak Sauvi – DMI Kota Palangka Raya

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :

• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• DMI Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A.)Lush cafe Jl.Sethaji

B.)Bandrek Upong Jl.Sethaji Perempatan Junjung Buih
Untuk situasi di Cafe Bandrek Upong di atas masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 2 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

C)Khas Kopi Jl.Sethaji
Untuk situasi di Cafe Khas di atas masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 2 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Sabtu, 29 Januari 2022
➙ Pukul : 09.30 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Aiptu Eko Fajar – Kasubnit Binmas Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Grand Opening ” Bonsip” Bakery & Cake di Ruko Bonsip Jl.Jendral Suprapto No. 8 Palangka Raya.

B. Kegiatan Pakaja Manantu ” Leonardo Edwin Lee dan Amelia Febriani di Komplek Perum SDN 4 Menteng Jl. M. Husni Thamrin Palangka Raya.

C. Kegiatan Musyawarah Mahasiswa ( Musma) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Aula FEBI IAIN Palangka Raya Komplek Islamic Center Jl. G. Bos Palangka Raya.

D. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. G.Obos XIX A Palangka Raya.

       
3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022

– Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya

– Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi

4.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).