Update Covid-19

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Rabu 2 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Rabu 2 Februari 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Rabu 2 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Rabu 2 Februari 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Rabu 2 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Rabu 2 Februari 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Rabu 2 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Rabu 2 Februari 2022.

C Kegiatan Belajar Mengajar Di SMA Negeri 2 JlKS Tubun Palangka Raya • Tim Gabungan Memberikan Himbauan Kepada Pani…

C. Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 2 Jl.K.S Tubun Palangka Raya.
• Tim gabungan memberikan himbauan kepada Panitia dan Peserta agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

D. Kegiatan PT. Telkom di Hotel Neo Palma Jl. Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.
• Tim gabungan memberikan himbauan Kepada Panitia dan Peserta Agar Mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

4.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kese…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Rabu, 2 Febuari 2022
➙ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Aiptu Eko Fajar – Kasubnit Binmas Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. Mendawai VII RT. 04 RW. V Palangka Raya.
• Tim gabungan memberikan himbauan kepada panitia Acara dan Para undangan agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.
• Bahwa Pihak Panitia telah Melanggar Penerapan Disiplin Prokes Seperti Banyak Tamu Undangan yang tidak Memakai Masker, Penyajian Makanan Secara Prasmanan (Tidak Menggunakan Kemasan/Kotakan) dan Tempat Duduk yang terlalu Rapat (Tidak Berjarak) maka Tim Satgas memberikan Sanksi Berupa Denda Administrasi dan Menahan KTP pihak panitia sebagai Jaminan.

B. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. Veteran 5 D No. 3 Panarung Palangka Raya.
• Tim gabungan memberikan himbauan kepada panitia Acara dan Para undangan agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

BERSAMBUNG

#sobatkominfo Berikut Adalah Lokasi Vaksinasi Wilayah Kota Palangka Raya Untuk Hari Kamis 3Februari 2022#palangkaray…

#sobatkominfo berikut adalah
Lokasi vaksinasi wilayah Kota Palangka Raya untuk hari Kamis, 3Februari 2022#palangkaraya

Gelar Patroli Gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Temukan Beberapa THM Langgar Jam Operasional

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya kembali melakukan razia prokes dan jam operasional di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Dalam patroli gabungan tersebut Satgas Covid-19 kembali menemukan sejumlah THM yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.

“Ada yang diberikan teguran tertulis dan ada diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta, karena sudah berulang kali diberikan teguran,” kata Wakil Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Januar Hapriansyah, Selasa (1/2/2022).

Tim Satgas Penanganan COVID-19 kembali melaksanakan operasi penegakan disiplin pada Selasa (1/2) dini hari. Ia membenarkan ada sejumlah THM yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional.

Januar yang juga menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya itu menjelaskan, tim yang melakukan razia protokol kesehatan dan jam operasional THM di tengah kondisi pandemi berangkat sebelum pukul 00.00 WIB.

Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu, namun saat didatangi para pengunjungnya sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar. Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

“Zoom melanggar prokes dan jam operasional yakni buka sampai pukul 01.00 WIB dan diberikan surat teguran karena pertama kali melanggar,” katanya.

Usai memberikan teguran ke pengelola Zoom, tim satgas juga langsung mengecek karaoke Luna dan Vino. Namun mereka sudah tutup terlebih dahulu sebelum jam operasional sehingga tidak ditemukan pelanggaran.

Tim yang bergerak sampai dini hari itu juga berhasil menemukan karaoke NAV di Jalan G Obos yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berulang kali. Tempat karaoke tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

“Kegiatan yang dilakukan ini, untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di awal 2022 gencar dilakukan pengawasan serta razia THM yang melanggar prokes dan jam operasional.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menekan risiko meningkatnya kembali wabah COVID-19 yang sudah dua tahun ini membelenggu ‘Kota Cantik’ Palangka Raya. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

Selamat Siang Pimpinan Ijin Melaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawas…

Selamat Siang Pimpinan, Ijin Melaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Rabu, 2 Febuari 2022
➙ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai.
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Aiptu Eko Fajar – Kasubnit Binmas Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. Mendawai VII RT. 04 RW. V Palangka Raya.
• Bahwa Pihak Panitia telah Melanggar Penerapan Disiplin Prokes Seperti Banyak Tamu Undangan yang tidak Memakai Masker, Penyajian Makanan Secara Prasmanan (Tidak Menggunakan Kemasan/Kotakan) dan Tempat Duduk yang terlalu Rapat (Tidak Berjarak) maka Tim Satgas memberikan Sanksi Berupa Denda Administrasi dan Menahan KTP pihak panitia sebagai Jaminan.

B. Kegiatan Resepsi Pernikahan di Jl. Veteran 5 D No. 3 Panarung Palangka Raya.

C. Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 2 Jl.K.S Tubun Palangka Raya.

D. Kegiatan PT. Telkom di Hotel Neo Palma Jl. Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya.
       
3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

Salam Sehat Jadwal Vaksinasi C19 Vaksin Sinovac Dan Pfizer Di BLUD UPT Puskesmas Pahandut Kamis 03 Februari 2022 ➡️ …

Salam Sehat

Jadwal Vaksinasi C19 Vaksin Sinovac dan Pfizer di BLUD UPT Puskesmas Pahandut
Kamis, 03 Februari 2022

➡️ Sasaran
📝 Vaksin Pfizer Untuk Usia mulai 12 tahun s/d Lansia
Dosis 1,2 dan 3 ( booster)
📝 Vaksin Sinovac untuk usia 6-11th Dosis 1 & 2

➡️ Dengan syarat
📝 Fc KTP, KIA atau KK
📝 Menunjukan e- tiket 3 dari Peduli Lindungi ( booster usia 18+ )
✍🏼Noted
Tiket 3 akan terbit apabila jarak vaksin dari Dosis 2 sudah 6 bulan.

➡️ Waktu
📝 Pukul 08.00 – 09.30Wib Dosis 1 dan 2 Vaksin Sinovac
📝 Pukul 09.30 – 11.00Wib Dosis 1, 2 dan 3 Vaksin Pfizee

➡️ Pendaftaran
Datang langsung ke Puskesmas Pahandut.

Mimin sudah vaksin.. 🤜🏼🥰🤛🏼
Sekarang giliran kamu 👊🏻
Gaes…Masker tetap di pakai yess 😷

Demikian Informasi Kami,
SALAM SEHAT SALAM BAHALAP.