Update Covid-19

Laporan Kasus Covid-19 Kota Palangka Raya ( 2 Februari 2022)

Sumber : Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya

➙ Kamis 3 Februari 2022 ➙ Pukul : 2110 WIB Sd Selesai ➙ Personil Yang Hadir Dalam Kegiatan : • TNI/Koramil Kota Palan…

➙ Kamis 3 Februari 2022
➙ Pukul : 21.10 WIB s.d Selesai

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
• Dishub Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

a.) Cafe Mein Welt Jl.C.Bangas

Untuk situasi di Cafe dan Karoke poin B s/d K yang di bawah masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi, pembatasan jam operasional PPKM Level 2 serta menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

b.) Cofeee Shop Jl Sisingamangaraja

c.) Cafe Ottoman Jl Sisingamangaraja

d.) Bandrek Opung Jl.Seth Ajhi

e.) Khas Kopi Jl.Seth Ajhi

f.)Platinum Pool & Cafe Jl. Cristopel Mihing

g.)Cafe Kala Rindu Jl. Diponegoro

h.) La Cupole Karoke Jl. Yosudarso

i.) NAV Karoke Jl.G.Obos Induk

j.) Esun Bue Karoke Jl.Sultan Hasannudin

k.)Plat D Karoke Jl Tingang

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022

– Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022

– Perda Nomor 7 Tahun 2021

4.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).

Selamat Malam Pimpinan Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya Dalam Tim …

Selamat Malam Pimpinan, Ijin Melaporkan Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi Hari Ini :
➙ Kamis,03 Februari 2022
➙ Pukul : 21.00 WIB s.d Selesai.
➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :
• TNI/Kodim 1016 – Plk/Koramil Kota Palangka Raya
• POLRI/Polres Kota Palangka Raya
• Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya
• DISHUB Kota Palangka Raya
• BPBD Kota Palangka Raya
• MDMC Kota Palangka Raya
• FPRB Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1 ) . Apel dan Pembagian Tugas di Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya yang di Pimpin oleh Bapak Ipda Narmanto – Kanitbinkamsa Polresta Palangka Raya

2). Pelaksanaan Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan di :

A.Cafe Meine Welt Jl.C.Bangas Palangka Raya.

B.Coffee Shop Opus Jl.Sisingamangaraja Palangka Raya.

C.Cafe Otto Man Jl.Sisingamangaraja Palangka Raya.

D.Cafe Bandrek Opung Jl.Seth adji Palangka Raya.

E.Khas Kopi Jl. Seth adji Palangka Raya.

F.Platinum Karaoke-Pool dan Cafe Jl.Christopel Mihing Palangka Raya.

G. Cafe Kala Rindu Jl.Diponegoro Palangka Raya.

H. La Capole 99 Karaoke Jl.Yosudarso Palangka Raya.

I. Essun Bue Karaoke Jl.Sultan Hassanudin Palangka Raya.

3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Sosialisasi Dan Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 Di SMAN 5 Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sosialisasi dan Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 berlangsung di aula SMAN 5 Palangka Raya. Acara yang digelar oleh Ditbinmas Polda Kalteng ini diikuti oleh kepala sekolah, beberapa guru, pengurus OSIS, dan para ketua kelas.

Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Ramli menyambut baik kegiatan ini. Dia menyatakan saat ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen telah berlangsung hampir sebulan.

“Kita tetap mengimbau dan terus mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada para siswa dan warga sekolah. Sampai saat ini dan mudah-mudahan seterusnya tidak ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini tentu menjadi harapan baik untuk lebih meningkatkan kualitas pembelajaran,” tuturnya, Rabu (2/2/2022).

Berikutnya, tiga narasumber atau pembicara yakni Kompol G Herundo Martho (Ps Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Kalteng), Irma Afsesta (Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Kota Palangka Raya), dan Kompol M Tampubolon (Ps Binti sosial Ditbinmas Polda Kalteng) bergantian menyampaikan paparan dan imbauan serta berdialog dengan para peserta, khususnya para siswa.

 

Beberapa pesan dan simpulan bisa dicatat. Bukan hanya percepatan penanganan Covid-19. Ada juga hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah sebagai berikut.

1. Siswa harus berhati-hati dalam pergaulan. Hindari pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan ke hal-hal negatif yang merugikan

2. Covid-19 masih ada. Tetap waspada dan ketatkan protokol kesehatan

3. Gunakan media sosial secara bijak dan cerdas. Hindari membuat ujaran kebencian, hoaks, pornografi, dan kekerasan serta hal-hal

4. Hati-hati berkendara dan ikuti aturan berlalu lintas. Miliki SIM dan perhatikan kelengkapan kendaraan. Cegah kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain

5. Hindari segala bentuk perselisihan, pertengkaran, dan perkelahian. Tunjukkan pribadi yang unggul dan berkualitas dan tidak mudah terprovokasi

6. Waspadalah terhadap penyalahgunaan narkoba yang merusak jiwa dan raga. Jangan ikut-ikutan hal negatif dengan mencoba-coba mengonsumsi segala bentuk Narkoba dan minuman keras

7. Hadapi masalah dengan kecerdasan, intelektual, dan kebijaksanaan. Jadilah generasi berperilaku baik dan berkarakter kuat. (MC Isen Mulang.2/ndk)

Kegiatan Bidang Komunikasi Publik Edukasi Informasi Dan Asistensi Kegiatan Masyarakat Satgas Penanganan COVID-19 Kota …

kegiatan Bidang Komunikasi Publik, Edukasi, Informasi dan Asistensi Kegiatan Masyarakat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 03 Februari 2022
Tempat : Kantor BPBD Kota Palangkaraya

Melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan Komunikasi Publik Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19;
2. Memberikan Edukasi dan Menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan dan himbauan melaksanakan protokol Kesehatan; dan
3. Melakukan asistensi kegiatan masyarakat dan instansi, baik swasta maupun pemerintah.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai berikut :
1. Sosialisasi Peraturan-peraturan : (1) Peraturan daerah kota Palangka Raya No. 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi.(2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022.
2. Melaksanakan asistensi kegiatan masyarakat
Berikut Protokol kesehatan yang disampaikan dan disepakati bersama :
1. Menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
2. Menerapkan physical distancing (menjaga jarak) minimal 1 (satu) meter selama proses acara.
3. Menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta mewajibkan semua orang untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
4. Menyiapkan Hand Sanitizer di pintu masuk dan beberapa area strategis lainnya.
5. Menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.
6. Seluruh undangan dan penyelenggara dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat Thermogun.
7. Seluruh undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker.
8. Ruangan/lokasi dilakukan sterilisasi dengan menggunakan disinfektan.
9. Memastikan tidak ada kerumunan pada saat kegiatan.
10. Jika dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa hiburan maka wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan.
11. Penyajian makanan dengan cara kotakan.
12. Memastikan adanya sirkulasi udara di tempat kegiatan.
13. Jumlah peserta 50 orang atau 50% (Lima Puluh persen) dari kapasitas ruang 1000 orang (sesuai dengan zonasi).
14. Memastikan undangan yang dari luar Kota Palangka Raya negative covid-19 (wajib antigen)

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022.

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022

Update Laporan Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Kamis 3 Februari 2022.