BTS Di Palangka Raya Perlu Didata Ulang

MEDIA CENTER,Palangka Raya – Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kota Palangka Raya saat ini tampaknya terus marak berdiri. Banyak berdirinya tower disetiap titik kawasan “Kota Cantik” ini bukan tanpa sebab, kemajuan tekhnologi Komunikasi digital dan telpon seluler membawa pengaruh besar terhadap menjamurnya tower BTS tersebut. 

Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya,  Alfian Batnakanti,  keberadaan BTS-BTS ini menunjukan kuatnya pengaruh dari beragam tekhnologi komunikasi saat ini.

“Terlepas itu semua,  tentu menjadi kewajiban Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk mengawasi berdirinya  tower-tower tersebut,”ungkapnya, Kamis (29/3/2018).

Pendirian tower, selama ini harus melalui aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemko Palangka Raya. Seperti melengkapi perizinan maupun persyaratan.

Akan tetapi saat ini kata Alfian, ada indikasi pendirian tower BTS tanpa ada izin resmi atau hanya sebatas mendapatkan kesepakatan dari warga sekitar atau pemilik tanah.

“Nah, hal ini harus mendapat perhatian serius pemerintah Kota melalui instansi terkaitnya. Jangan sampai pengusaha jasa komunikasi menyepelekan aturan dan perizinan,”tegasnya.

Bila kondisi tersebut dibiarkan tambah Alfian, maka lambat laun keberadaan tower BTS malah akan membuat semrawut wajah kota, karena pelaku usaha itu dengan seenaknya mendirikan  towernya. 

Padahal telah diketahui,  selain ketentuan perizinan, maka aspek lingkungan juga menjadi persyaratan manakala pelaku usaha  ingin mendirikan tower. 

“Kami menyarankan pemko melalui instansinya harus mendata ulang semua tower yang ada. Baik perizinan, pajak, amdal dan ketentuan lainnya,”harap politisi partai Gerindra ini. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *