BPPRD Palangka Raya Belum Terima Teknis Kenaikan PPN

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Pemerintah pusat telah melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ditanya terkait penyesuaian tarif PPN ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui aturan teknis mengenai kenaikan PPN tersebut.

โ€œBPPRD masih belum menerima secara detail regulasi kenaikan PPN. Biasanya setelah aturan diundangkan maka Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan detail daftar kenaikan PPN itu,โ€ katanya, Selasa (5/4/2022).

Menurut Aratuni, adanya kebijakan kenaikan PPN tersebut tentu bisa diberlakukan di Kota Palangka Raya. Itu karena pemerintah daerah bekerja berdasarkan Undang-undang (UU) dimana dalam peraturan tata urut perundang-undangan maka tingkat peraturan yang lebih rendah akan mengikuti dengan tingkat peraturan yang lebih tinggi.

Namun biasanya jelasnya lagi, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang baru akan memakan waktu selama satu tahun, sebagaimana yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

โ€œIya, kalau nanti aturan kenaikan PPN telah resmi, pemberlakuannya kurang lebih paling lambat 2 tahun yang akan datang,โ€ pungkas Aratuni. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *