BPPRD MENGGANTIKAN DISPENDA

Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya dibentuk sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, dimana organisasi perangkat daerah ini sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya. Secara resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya mulai terbentuk dengan pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya pada tanggal 30 Desember 2016.

Dengan berubahnya Nomenklatur dari Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, maka yang dulunya mengelola pendapatan daerah (PAD, DAK, DAU) sekarang lebih terfokus dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Kota Palangka Raya. Baik dalam hal mengelola maupun menggali potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang dimiliki Kota Palangka Raya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *