BPPRD Kota Palangka Raya Gelar Sosialisasikan Penyusunan Perda Pajak Dan Retribusi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mengadakan pertemuan dengan wajib pajak, Senin 12 September 2022. Pertemuan ini dalam rangka sosialisasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi.

Pada kegiatan ini, Kementerian Dalam Negeri menugaskan Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III, Zainal Ahmad dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Herteti Rospelita untuk memberikan materi kepada peserta.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan pelaku usaha atau wajib pajak yang punya NPWP bagaimana cara menyusun Perda serta implementasinya sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III, Zainal Ahmad.

Sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada perangkat daerah bahwa Perda Pajak dan Retribusi mesti dibuat dalam satu aturan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam UU 28 Tahun 2009.

 

Sementara itu, Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni D Djaban menambahkan sosialisasi ini sebagai tahap awal menyusun Draf Raperda yang akan dibahas bersama DPRD paling lambat hingga 2023 mendatang.

“Ini juga untuk mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi termasuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi ke depannya,” jelasnya.

Diharapkan aturan baru itu nanti mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *