BPPRD Akan Maksimalkan Pungut Pajak Daerah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan tahun ini jajarannya akan memaksimalkan lagi dalam pemungutan penerimaan pajak daerah.

Hal ini dilakukan karena saat ini masih ada potensi pajak yang belum seluruhnya teridentifikasi, padahal potensinya ada dan bisa dipungut untuk meningkatkan PAD.

Aratuni menuturkan cara lain yang bisa dilakukan yakni dengan memaksimalkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak.

“Masyarakat juga harus kita berikan pengertian mengenai manfaat membayar pajak dan sanksi yang akan diterima bila wajib pajak melalaikan kewajibannya,” tuturnya, Selasa (21/3/2023).

Pihaknya menyebut ada beberapa objek pajak yang belum maksimal dipungut karena masih terbatasnya infrastruktur pajak seperti water meter dan alat perekam pajak.

Di sisi lain pembayaran pajak daerah secara online juga belum seluruhnya bisa dilaksanakan melalui Bank Persepsi maupun Bank RKUD, Kantor Pos dan Bendahara Penerimaan di Loket Pelayanan. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *