BPOM Palangka Raya Musnahkan Obat Ilegal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya memusnahkan ribuan obat dan makanan ilegal di halaman BPOM, Selasa (19/12/2017). Obat yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan sejak 2015 hingga awal 2017.

Pemusnahan obat ini dihadiri Asisten II Bidang Pembangunan Kota Palangka Raya Rahmadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dr Andjar dan Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Fauliansyah.

Selain itu hadir juga Staf Ahli Gubernur Kalteng Endang, Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja’i, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Sumarto, Wakapolres Palangka Raya Kompol Bronto dan sejumlah pejabat lainnya.

Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati mengatakan ada 174 item produk berbagai jenis dengan total 7.020 butir yang dimusnahkan. “Ini merupakan temuan hasil pengawasan di Kalteng. Kegiatan pengawasan juga melibatkan instansi terkait,” katanya.

Beberapa dari ribuan butir yang dimusnahkan itu yakni pons, mutiara, golden underarm days, walet, herbal plus, lemon honey soap dan sabun memutihkan kulit.

Kemudian jamu tradisional cap putri sakti, buaya putih, madu klanceng, BD malam, multi aktive bar, supplement facts, temu lawak gold dan tawon sakti. Selanjutnya daun binahong asam urat plus pegal linu, herbal trapi, naturgo, asam urat, Red zone, serta berbagai kosmetik lainnya.

Obat tradisional mendominasi di antara ribuan obat ilegal yang dimusnahkan itu. Semuanya terungkap diberbagai daerah yang ada di Kalteng.

“Kami berharap masyarakat lebih cerdas memilih makanan. Cek izin edarnya. Kalau ada obat tradisional memiliki izin, tapi ketika digunakan bisa mengakibatkan sakit, bisa jadi itu izin edar abal-abal,” ungkapnya.

Sementara itu Kombes Sumarto mengatakan pada 2018 nanti Polda Kalteng bersama instansi terkait termasuk BPOM akan melakukan upaya nyata memberantas obat-obatan illegal yang masih beredar.

Upaya itu mulai dari preemtif (edukasi), preventif (pencegahan) sampai pada penegakan hukum. Dia berharap dengan upaya itu masyarakat bisa merasa aman ketika membeli maupun mengonsumsi makanan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *