BPKAD Kota Palangka Raya Melakukan Transaksi Non Tunai Bagi Semua SOPD Pemko

Kementerian Dalam Negeri menegaskan agar seluruh pemerintah daerah menerapkan transaksi nontunai dalam setiap kegiatan pemerintahan. “Transaksi nontunai harus diimplementasikan di setiap transaksi, ini kebutuhan dan tuntutan revolusi industri. Pada masa kini, semuanya dikendalikan telepon selular dari mana saja dan kapan saja. secara Elektronik melalui sistem Online (Transfer, Pemindah bukuan, kartu ATM, E money, Mbanking, Internet banking Corporate yang tidak menggunakan uang secara tunai tetapi  dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain,  yang terdiri dari:

  • Transaksi penerimaan Pendapatan Daerah adalah transaksi yang tidak melalui Bendahara Penerimaan atau Petugas Pemungut  (langsung disetor oleh pihak penyetor ke rekening kas umum daerah) ke rekening penerima.
  • Transaksi pengeluaran dari rekening Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada rekening Pihak yang berhak menerima.

Oleh karena itu, BPKAD Kota Palangka Raya Kembali melakukan sosialiasi Penerapan Transaksi Non Tunai dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah. pemerintah daerah harus menyesuaikan diri. “Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina otonomi daerah bertanggung jawab mendorong transaksi nontunai agar diimplememtasikan di seluruh pemda,” sesuai dengan :

  • Ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
  • Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017;
  • Surat Edaran Mendagri No 910 /1867/SJ 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah paling lambat tanggal 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan transaksi pengeluaran oleh bendahara penerimaan/pengeluaran.

transaksi nontunai membantu peningkatan pendapatan asli daerah secara signifikan karena semua pelayanan dimonitor dan perkembangannya dari detik ke detik. Bebapa manfaat dengan penerapan Traksaksi Non Tunai antara lain :

  • Aliran dana seluruh traksaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel.
  • Bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan sebagainya.
  • Seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah.
  • Pengendalian internal pengelolaan kas meningkat.
  • Efektifitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan.
  • Laporan Keuangan Daerah dapat tersaji tepat waktu.
  • Belanja Daerah lebih efisien.
  • Penerimaan daerah lebih dapat tergali secara optimal sehingga PAD meningkat.

semestinya saat ini tidak ada lagi transaksi tunai di daerah. Namun, karena masih ada kendala dan permasalahan, kebijakan itu belum dijalankan sepenuhnya. “Kendala banyak. Pada bank, pemda dan pada masyarakatnya,” Secara umum, kendala yang dihadapi dalam implementasi nontunai karena tingginya tingkat presensi penggunaan uang tunai di daerah. “Kalau tidak pegang uang fisik, rasanya kurang puas,” Kendala lainnya, masih banyak daerah belum memiliki payung hukum berupa perda mengenai penerapan transaksi nontunai. Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di lingkungan pemda juga terbatas, begitu juga infrastruktur seperti listrik, koneksi Internet, dan ketersediaan data center.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *