BPJS Kesehatan Sosialisasikan Hak Dan Kewajiban Peserta JKN-KIS

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya mensosialisasikan pelaksanaan pemberian informasi langsung (PIL) hak dan kewajiban kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Peserta sosialisasi ini khusus perwakilan dinas, badan, dan satuan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang Peteng Karuhei II ini dibuka Sekda Kota Palangka Raya, Kandarani, Senin (5/6/2017).

Dalam sosialisasi ini para peserta dijelaskan teknis cara menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk kewajiban rutin membayar premi setiap bulan jika dari peserta jalur mandiri.

Sedangkan premi untuk warga kurang mampu sudah dibayari oleh pemerintah, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, anggota DPRD, pegawai swasta, dan pekerja yang menerima upah.

Sementara itu hak peserta JKN-KIS menurut Muhammad Hendra, Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya akan mendapat pelayanan mulai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama hingga ke rumah sakit dan semua biaya gratis.

Bedanya di BPJS Kesehatan, bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapat pengobatan harus melalui rujukan berjenjang. Yakni mulai fakes pertama (puskesmas atau dokter paktek) selanjutnya dirujuk ke tingkat lanjutan atau Rumah Sakit.

Namun semua layanan pengobatan itu baru bisa diberikan kalau peserta JKN-KIS rutin bayar premi setiap bulan, khususnya dari jalur mandiri. Jika telat bayar, maka kena denda. Jika tunggakan premi sudah dibayar, maka peserta JKN-KIS baru dilayani di tingkat faskes.

Dalam sosialisasi ini peserta juga diberikan pencerahan mengenai teknis pendaftaran. Dijaman serba canggih saat ini bagi warga yang ingin mendaftar jadi peserta BPJS tidak perlu lagi datang ke kantor, tapi cukup daftar lewat online.

Peserta cukup mengakses lewat mobile BPJS Kesehatan melalui smartphone atau telepon ke nomor 1500400. Syaratnya cukup menyiapkan E-KTP dan selanjutnya baru diproses oleh operator.

Sementara itu guna mempermudah layanan, BPJS juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa dokter praktek dan Klinik Kimia Farma Jalan G Obos dan Klinik Eka Barigas. Khusus kerja sama dengan klinik ini syaratnya wajib ada dokter spesialis gigi.

Dalam sosialisasi ini juga disediakan sesi tanya jawab. Misalnya perwakilan dari Satpol PP Palangka Raya, Setiadi menanyakan kenapa biaya rujukan dari rumah ke rumah sakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Muhammad Hendra menjawab biaya transportasi yang ditanggung BPJS adalah dari faskes ke rumah sakit, sedangkan kalau dari rumah ke faskes tidak dijamin, karena aturannya memang begitu. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *