Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Informasi Publik

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya melalui sistem daring, Kamis (24/3/2022).

Kegiatan ini dibuka secara langsung Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Kandarani dan diikuti 70 peserta Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sambutan Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kandarani mengatakan Dengan hadirnya Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, paradigma mengenai keterbukaan informasi publik juga mengalami pergeseran.

Dari yang dulu semua informasi tertutup kecuali yang diizinkan terbuka, dan saat ini menjadi semua informasi terbuka kecuali yang tidak boleh diakses oleh publik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik,” ucapnya.

Kandarani mengungkapkan setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapat salinannya. Badan Publik wajib memenuhi hak tersebut dengan cara menyediakan pelayanan informasi melalui pengumuman dan permohonan.

Sebagai upaya pemenuhan hak memperoleh informasi publik PPID Pelaksana di tiap SOPD ini wajib menyusun Daftar Informasi Publik yang ada dibawah penguasannya dan dikompilasi oleh PPID Utama dalam hal ini ada dibawah tugas dan fungsi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya.

“ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi inilah yang nantinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik baik melalui desk layanan langsung maupun secara online,” tambahnya

Kandarani berpesan kepada semua peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik baiknya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya agar setiap Badan Publik bersungguh – sungguh mengimpelementasikan keterbukaan infomasi publik, sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi seutuhnya.MC Isen Mulang/Gusti/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *