Belum Booster Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes Covid-19

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Calon penumpang pesawat yang belum mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, diwajibkan untuk melampirkan hasil tes negatif Covid-19. Hal itu didasarkan pada pengaturan ulang syarat perjalanan domestik transportasi udara untuk mudik tahun 2022 yang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan.

Manager of Airport Operation and Service Bandara Tjilik Riwut, Raden Muhamad Hudaya Kusuma mengatakan, ketentuan perjalanan udara termuat dalam surat edaran Menteri Perhubungan bomor 36 Tahun 2022.

โ€œMengacu kesiapan aplikasi PeduliLindungi, aturan tersebut mulai kami terapkan pada 6 April 2022 ini, โ€œkatanya, Rabu (6/4/2022), di Palangka Raya.

Lebih lanjut Hudaya menjelaskan, dalam surat edaran Menteri Perhubungan itu diterapkan persyaratan tidak wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19, baik RTD-Antigen (1ร—24 jam) ataupun RT-PCR (3ร—24 jam), terutama berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin booster atau dosis ketiga.

โ€œBagi mereka yang telah vaksin Covid-19 hanya sampai dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif Covid-19 RTD-Antigen ataupun RT-PCR. Sedangkan untuk yang vaksin baru sampai dosis satu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR,โ€ tegasnya.

Hudaya juga menyebutkan, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan ditemani pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui surat edaran nomor 16 tahun 2022. Aturan tersebut akan diberlakukan hingga surat edaran terbaru dikeluarkan. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *