Beli BBM Sesuai Ketentuan

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, Hadriansyah menegaskan, adanya kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite di Kota Palangka Raya, dilakukan tidak lain demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, ketentuan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite itu, sejauh ini justru membantu masyarakat. Terutama menekan terjadinya antrean yang panjang, serta mempercepat waktu pengisian BBM.

“Hanya saja disayangkan masih ada aktivitas warga yang mengisi BBM jenis pertalite dengan menggunakan jeriken/drum atau kendaraan yang dimodifikasi,”ungkap Hadriansyah, Sabtu (2/7/2022).

Adau begitu sapaan akrab Hadriansyah melanjutkan, adanya ketentuan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite itu merupakan salah satu cara mengatasi masalah antrean panjang di SPBU. “Ketentuan yang bersifat sementara ini dirasa tidak sampai memberatkan masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Terbukti sambung Adau, selama aturan pembatasan itu diberlakukan, kondisi antrean pembelian BBM sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Artinya, antrian panjang cepat diurai dan dipersingkat.

“Kita berharap hal bisa dipahami masyarakat. Terutama bagi mereka yang selama ini mengisi BBM menggunakan jeriken/drum, untuk dijual eceran,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPKUKMP setempat, telah melakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Dalam kebijakan itu, memuat ketentuan dalam satu hari kendaraan jenis mobil hanya diperkenankan membeli pertalite senilai Rp200 ribu. Sementara kendaraan roda dua maksimal Rp50 ribu. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *