Baznas Palangka Raya Rehab Total Rumah Tidak Layak Huni

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menghadiri acara pemancangan tiang pertama dalam program rehab rumah milik Winarno, warga Jalan Gajahmada Jalan Tjlik Riwut Km 6, Sabtu (10/2/2018).

Program bedah rumah tidak layak huni ini dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Kodim 1016 Palangka Raya, Dinas Sosial Kota Palangka Raya, dan Human Community Palangka Raya (HCP).

Secara simbolis acara pemancangan tiang pertama ini juga dihadiri Komandan Kodim 1016 Palangka Raya, Kepala Baznas Kota Palangka Raya Supriyanto, dan Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya Baihaqi, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Palangka Raya Barit Rayanto.

Dibedahnya rumah milik Winarno ini karena kondisi rumahnya sangat tidak layak huni. Dimana rumah panggung yang dia buat hanya berdinding terpal yang sudah robek-robek, sedangkan atap sengnya juga banyak yang sudah bocor.

Karena kondisinya sangat tidak layak huni, maka dalam program bedah rumah ini tidak bisa dilakukan rehab, namun dibuat baru dengan ukuran 5 meter x 6 meter dengan dua ruang tidur, ruang tamu, dan ruang makan, sedangkan dapur dibuatkan terpisah.

“Sementara untuk kamar mandi dan WC dibuatkan oleh Kodim, karena dana yang dimiliki Baznas tidak cukup,” ucap Supriyanto. Dia mengatakan biaya yang dialokasikan untuk merehab rumah tidak layak huni ini sebesar Rp15 juta.

Dia menjelaskan perlakuan rehab yang dilakukan Baznas dengan pemerintah berbeda. Jika dari pemerintah dikenakan pajak, sedangkan 
dari Baznas tidak dikenakan pajak, karena sifatnya lebih pada fungsi keagamaan.

Supriyanto menambahkan teknis untuk melakukan bedah rumah ini Baznas memperoleh data dari dinas sosial kemudian disurvei untuk mengetahui layak tidaknya dibantu. “Ternyata untuk Palangka Raya yang mendesak adalah rumah milik bapak Winarno ini, karena dindingnya dari terpal dan atapnya bocor” ucapnya.

Pihaknya menegaskan selain kriteria tidak mampu, syarat untuk memperoleh bantuan rehab rumah dari Baznas ini adalah lahan yang akan dibedah rumah adalah milik sendiri. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *