Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan Jadi Peserta BPJS

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, dipenghujung tahun 2018, membawa dinamika perubahan pada implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dimana dalam aturan itu tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan, namun lebih menyempurnakan aturan sebelumnya.

Bahkan dalam Perpres kali ini, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

Menurut Benjamin Saut PS,  Deputi Direksi Wilayah Kaltim, Kalteng, Kalsel dan Kaltara BPJS Kesehatan, jika untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Itu salah satu penjabaran Perpres tersebut yang melakukan penyesuaian aturan di sejumlah aspek,” ujarnya, Rabu (19/12/2018) sore

Sementara lanjut Benjamin, untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

“Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” pintanya.

Diterangkan, dalam perpres itu juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” jelas Benjamin.

Selain itu, dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Namun, jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia.

“Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” tutur Benjamin. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *