Bayar PBB Wujud Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Palangka Raya

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Tahun 2022 ini adalah tahun ke sembilan Pemerintah Kota Palangka Raya mengimplementasikan pemungutan dan pengelolaan secara langsung atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialihkan pengelolaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dalam hal ini dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat membacakan sambutan Walikota Palangka Raya pada acara Pengundian Hadiah Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022, dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah panutan di ballroom Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, Selasa (4/10/2022).

โ€œPemerintah Kota Palangka Raya setiap tahunnya melaksanakan Gerakan Sadar Bayar PBB untuk mendorong kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB. SSaya ucapkan terima kasih kepada semua wajib pajak yang taat membayar pajaknya,โ€ ucap Hera.

Hera menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban pembayaran PBB juga sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk pembangunan Kota Palangka Raya.

โ€œSebagai apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PBB sampai dengan jatuh tempo 30 September 2022, maka hari ini akan dilakukan pengundian hadiah bagi wajib pajak yang beruntung,โ€ ungkap Hera.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Para Camat, Lurah, perwakilan dari sektor perbankan dan undangan lainnya.

โ€œSaya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak secara aktif, jujur, dan tepat waktu,โ€ pungkas Hera. (MC. Isen Mulang/nur/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *