Bappedalitbang : Ada Empat Permasalahan Perizinan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Di Kota Palangka Raya

 

MEDIA CENTER – Palangka Raya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palangka Raya, mengadakan rapat terkait permasalahan perizinan perumahan dan kawasan permukiman di ruang rapat Kantor Bappedalitbang Kota Palangka Raya, Senin (26/9/2022).

Hadir dalam rapat Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya melalui Kepala bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan, Dodi Irawan dalam paparannya menyampaikan bahwa ada empat permasalahan yang dihadapi kelompok kerja perumahan dan pemukiman Kota Palangka Raya.

Permasalahan Pertama terkait capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dukungan regulasi yang mengatur penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan sebagai aset Pemerintah Kota Palangka Raya.

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kedua, standar capaian standar pelayanan minimal (SPM) terkait kendala update data terbaru sebagai salah satu capaian SPM perumahan.

Ketiga, perlunya penekanan kembali terhadap kewenangan OPD teknis sehingga capaian kinerja dapat terlaksana sesuai dengan kewenangan dan tugas fungsi OPD.

Dan yang keempat kata Dodi adalah regulasi yang perlu ditindaklanjuti di antaranya regulasi terkait perumahan, pemukiman, pertanahan, perizinan, pengawasan dan pengendalian. (MC. Isen Mulang/BambangW/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *