BAPEMPERDA MEMBAHAS 3 AGENDA RAPAT SEKALIGUS

Senin, 20 Maret 2023. DPRD Kota Palangka Raya pada tahun 2023 mengajukan 3 buah Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang tertuang dalam Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2023. Penyusunan Raperda Inisiatif disusun dalam bentuk Naskah Akademik dan Draf Rancangan Perda, penyusunan Raperda ini dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk, dan Bapemperda Kota Palangka Raya yang mengawal penyusunan Raperda dimaksud.

Bapemperda Kota Palangka Raya melaksanakan 3 agenda Rapat, dilaksanakan pada hari yang sama namun di waktu yang terpisah, Agenda diawali dengan Rapat Awal terhadap Penyusunan 2 buah Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang berjudul Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Rancangan Perda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan. Rapat ini dilaksanakan dengan pihak Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Palangka Raya yang Ketua Tim dipimpin oleh Dr. MUTIA EVI KRISTHY. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Ibu VINA PANDUWINATA, S.Sos.,M.A.P. Dalam rapat ini Bapemperda menjelaskan latar belakang penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dijelaskan Ketua Bapemperda bahwa saat ini Perkembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Palangka Raya cukup menggembirakan dan perlu untuk ditingkatkan pembinaannya agar keberadaan Koperasi dan UMKM dapat meningkatkan kesejahtraan Rakyat terutama bidang Ekonomi kerakyatan. Kemudian, dengan perkembangan kemajuan teknologi diharapkan keberadaan koperasi dan UMKM dapat menyesuaikan dengan memafaatkan kemajuan teknologi. Hal ini dilaksanakan dalam rangka untuk memajukan dan memberdayakan koperasi dan UMKM serta meningkatkan perekonomian rakyat pemerintah perlu memberikan kemudahan dan insentif kepada Koperasi dan UMKM. Sedangkan untuk Pemerintah perlu meningkatkan pembinaan dan perlindungan terhadap koperasi dan UMKM seperti layanan pendampingan dan bantuan hukum kepada Koperasi dan UMKM.

Selanjutnya untuk Rancangan Perda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan, dijelaskan bahwa dengan semakin bertambahnya Keberadaan Gudang di kota Palangka Raya maka perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan, agar keberadaannya sesuai dengan peruntukan kawasan, tata kelola gudang yang baik serta adanya kepastian hukum bagi Pemilik gudang dan Penyewa Gudang, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan kota Palangka Raya. Selain itu, Keberadaan gudang dapat memberikan kepastian data logistik, khusunya barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting lainnya serta dapat mendukung kelencaran kegiatan Perdagangan. Sehingga diperlukan instrumen hukum dalam mengatur hal-hal tersebut.ย 

Setelah rapat bersama PMIH Universitas Palangka Raya, Rapat Bapemperda sempat diskor karena di ruangan yang sama dilaksankaan Rapat Badan Musyawarah. Selanjutnya Bapemperda yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Ibu VINA PANDUWINATA, S.Sos.,M.A.P. melaksanakan Rapat bersama Tim dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya, dan sebagai Ketua Tim Bapak BAYU RHAMA. agenda rapat ini adalah Rapat Awal terhadap Penyusunan Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tentang Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata. Dalam Rapat ini Bapemperda juga menjelaskan bahwa Rancangan Perda ini dibentuk karena di beberapa wilayah kota Palangka Raya dengan luasan tertentu memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas dengan komunitas masyarakatnya yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata dengan adanya fasilitas pendukungnya untuk menarik kunjungan wisatawan. Sehingga, dengan adanya keberadaan kelurahan Wisata/Kampung wisata diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan kelurahan, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahtraannya, menjaga kearifan lokal, melestarikan nilai-nilai budaya, melestarikan flora dan fauna terutama yang mulai langka dan dikhawatirkan punah, serta dapat menjadi objek penelitian ilimiah dan pengembangan ilmu pengetahuan.ย 

Terakhir, Bapemperda melaksanakan Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap 2 Buah Rancangan Perda Kota Palangka Raya, yaituย Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah.ย Selain rapat hasil fasilitasi dilaksanakan juga rapat persiapan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menindaklanjuti Rancangan Perda yang akan dibahas pada tahun ini.

Dalam Rapat yang maish dipimpin Ketua Bapemperda ini, dilaksanakan dengan mekanisme Rapat, pertama-tama Ketua Bapemperda membuka rapat dan memberikan kesempatan kepada Pihak Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memberikan penjelasan terkait hasil fasilitasi. Selanjutnya Rapat pembahasan hasil fasilitasi dilaksanakan dengan menyoroti hasil fasilitasi untuk disesuaikan dengan substansi yang diubah. Bapemperda selanjutnya memeriksa kembali antara hasil Fasilitasi Gubernur dengan Draf Rancangan Perda yang diperbaiki Pemerintah Kota Palangka Raya dengan cara sinkronisasi data. Tahapan berikutnya adalah pengambilan keputusan. Secara umum pihak Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyesuaikan dan menindaklanjuti draf Rancangan Perda dengan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, yang mana tujuan Rapat ini adalah untuk mengambil keputusan dalam menerapkan nilai transparansi dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam tahapan pembentukan Perda.ย 

ย 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *