Bapemperda DPRD Uji Publik BLUD RSUD Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mengadakan uji publik  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Palangka Raya, Selasa (27/11/2018).

Uji publik ini dilakukan sebagai dasar bagi Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang BLUD rumah sakit.

Uji publik yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna pukul 14.00 WIB.

Selain diikuti oleh seluruh anggota Bapemperda, rapat uji publik ini juga menghadirkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dr Andjar Hari Purnomo dan Kepala RSUD tipe D Kota Palangka Raya dr Abram Winasis.

Hadir pula para ASN bagian hukum dan para mahasiswa serta pihak akademisi. Dalam uji publik ini pihak dewan minta masukan untuk dapat memfinalkan materi Perda BLUD rumah sakit.

Pihak dewan mengharapkan status RSUD Palangka Raya segera dijadikan BLUD, karena dengan status ini memberikan kemudahan pihak manajemen dalam mengurus segala sesuatunya.

Salah satunya bila ingin menambah pegawai, maka pihak manajemen bisa melakukannya sendiri, tanpa harus minta persetujuan pimpinan, karena semua tanggungjawab sudah diberikan kepada pihak manajemen. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *