Banyak Sengketa Tanah Pasca Wacana Pemindahan Ibukota Pemerintahan RI Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wacana pemindahan Ibukota Pemerintahan Republik Indonesia (RI) ke Kota Palangka Raya ternyata memicu maraknya kasus sengketa tanah.

Akibatnya, pemerintah daerah juga menerima dampaknya yakni sering digugat oleh masyarakat atas penerbitan surat tanah yang bersengketa dengan orang lain.

Selama 2017 saja ada 9 kasus sengketa tanah yang ditangani Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun dari 9 kasus ini 6 kasus di antaranya bisa dimenangkan.

“Jadi masih ada tiga kasus lagi yang kita selesaikan ,” ucap Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Kadarismanto, Selasa (27/3/2018).

Dia menjelaskan secara aturan yang mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) adalah pihak kelurahan, sehingga bagian hukum harus mendampingi bila ada gugatan.

Kadarismanto mengatakan rata-rata penggugat tersebut menggunakan surat palsu dan tidak bisa dibuktikan sehingga gugatannya kalah di pengadilan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *