Bangun Layanan Prima Melalui Tiga Kriteria Pelayanan Publik

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq mendorong jajarannya untuk memahami fungsi dan perannya sebagai aparatur penyelenggara pelayanan publik.

“Sebagai  bagian dari aparatur penyelenggara publik tentu telah memahami fungsi dan perannya masing-masing, karena senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelayanan publik,” ungkap Zulhikmah saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penanganan pengaduan dan pelayanan prima pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabtu (16/3/2019), di kantor Disdukcapil.  

Dikatakan, sebagaimana terdapat dalam keputusan Menteri Negara Pemberdayaaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MPAN/7/2003 , dimana salah satu point penting pelayanan adalah kedisiplinan, kesopanan dan keramahan.

“Artinya memberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan santun, ramah tamah serta memberi pelayanan dengan ikhlas,” tuturnya.

Lanjut Zulhikmah, jika mengacu pendapat Asisten Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Kusharyanto, maka setidaknya ada tiga  kriteria besar dalam penyelenggaraan pelayanan  publik yang baik.

Pertama, adalah pemenuhan standar pelayanan publik, dimana kriteria ini harus dipenuhi oleh pemerintah  dalam menjalankan pelayanan publik di wilayah kerjanya. Sedangkan  acuan standar pelayanan ini bisa di dapat  dari undang-undang pelayanan publik.

“Diantara standar pelayanan yang wajib diketahui masyarakat selaku pengguna layanan adalah informasi biaya, prosedur, persyaratan dan mekanisme pelayanan,” terangnya.

Kemudian kriteria yang kedua yakni bagaimana pengelolaan pengaduan. Kriteria ini menjadi syarat yang harus dipenuhi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Disini perlunya unit pengelolaan pengaduan perlu dibentuk untuk mengakomodasi saran dan masukan dari masyarakat. 

“Tidak semua elemen masyarakat merasa puas akan pelayanan yang diberikan pemerintah, maka itu kondisi ini harus direspon pemerintah  untuk bahan perbaikan pelayanan agar semakin baik. Makanya perlu unit pengelolaan pengaduan,” sebut Zaulhikmah. 

Sedangkan kriteria yang ketiga kata Zulhikmah, adalah pentingnya partisipasi masyarakat. Disini pemerintah harus mendorong  masyarakat agar berpartisipasi aktif menyampaikan masukan terkait penyelenggaraan  pelayanan publik.

“Pemerintah tidak boleh alergi  pada masukan dari masyarakat. Nah, sebab itu aneka saluran aspirasi dari masyarakat harus disediakan pemerintah salah satunya adalah pembentukan unit pengelolaan pengaduan,” tuturnya.

Zulhikmah pun berharap dengan digelarnya pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut, diharapkan akan mampu memperbaiki sikap dan perilaku serta menambah wawasan dan pengetahuan peserta dalam hal ini jajaran Disdukcapil kota, tentang bagaimana caranya memberikan  pelayanan prima (yang terbaik) kepada masyarakat.

Adapun kegiatan bimtek tersebut digagas Disdukcapil Kota Palangka Raya dengan menggandeng  Bandung Trust  Advisory Groub (BTrust)  yakni sebuah lembaga pilot project pengembangan unit pengelolaan pengaduan di Indonesia.

Bimtek itu sendiri turut dihadiri perwakilan Ombudsman Kota Palangka Raya serta sekretaris, kabid dan kasi di lingkungan Disdukcapil Kota Palangka Raya. Sementara Tim B Trust pada kegiatan tersebut menjadi narasumber bimtek. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *