Awasi Penyaluran Gas LPG Bersubsidi DPKUKMP Bentuk Satgas Pangan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas LPG 3 kg sebesar Rp22.000 per tabung, kecuali untuk di Wilayah Rakumpit sebesar Rp24.000, hal ini mengingat wilayah tersebut memang cukup jauh jangkauannya dari pusat kota.

Kendati demikian, berdasarkan hasil dari sidak yang beberapa kali dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama dengan pihak terkait masih ditemukan sejumlah pangkalan yang menjual tabung gas LPG bersubsidi ini di atas HET yang ditentukan oleh Pemko Palangka Raya.

Untuk mencegah hal tersebut, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan bahwa pihaknya mengaktifkan lagi satgas pangan yang sudah dibentuk sebelumnya guna mengawasi pendistribusiannya agar sesuai HET serta tepat sasaran dalam penyalurannya. Satgas pangan ini terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kecamatan hingga pihak kelurahan dan pihak terkait.

“Harapan saya dengan adanya satgas pangan ini nantinya dapat memonitoring serta mengontrol penyaluran gas bersubsidi tersebut, sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran,” Kata Samsul Rizal, Jumat (27/5/2023).

Disebutkannya selain untuk memonitoring harga tabung gas bersubsidi, satgas pangan ini juga bertugas untuk melakukan pemantaun harga-harga sembako di pasar atau gudang-gudang sembako di Palangka Raya.

“Saya berharap distribusi tabung gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai HET,” tutupnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *