ASN Pemko Palangka Raya Wajib Gunakan Email Resmi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat ini semua aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya diwajibkan menggunakan email resmi @asn.palangkaraya.go.id.

Secara resmi kewajiban menggunakan email resmi ini dengan ditandatanganinya komitmen bersama pemanfaatan penggunaan email resmi @asn.palangkaraya.go.id antara Dinas Komuniasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kota Palangka Raya dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan Kepala DKSIP Kota Palangka Raya Murni dengan Kepala BKKP Kota Palangka Raya, Nyta Byanita Rezza dan Walikota Palangka Raya Riban Satia seusai upcara gabungan, Jumat (17/11/2017).

Diwajibkannya penggunaan email resmi ini dalam rangka meningkatkan keamanan informasi persuratan elektronik kedinasan Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga perlu adanya keseragaman pemanfaatan penggunaan email resmi.

Adapun manfaat penggunaan email resmi ini di antaranya terselenggaranya distribusi data dengan pemanfaatan penggunaan email resmi, sehingga secara tidak langsung tercipta birokrasi yang modern. Kemudian terjaminnya keamanan informasi dalam pemanfaatan penggunaan akun email resmi

Selain itu validasi email tidak diragukan bila memakai email resmi dan meningkatkan citra Pemerintah Kota Palangka Raya dengan penggunaan akun email resmi. Diwajibkannya penggunaan email resmi ini adalah inisiator dari Kasi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi pada DKISP Kota Palangka Raya, Wulan Sari Puspita Dewi, S.Kom untuk melengkapi tugas proyek perubahan Diklatpim IV.

Tujuannya diwajibkannya email resmi ini adalah salah satu dasar penyelenggaraan e-goverment menuju smart city dan secara perlahan merubah mindset ASN Pemerintah Kota Palangka Raya yang terbiasa memakai cara konvensional.

Adapun dasar kewajiban penggunaan email resmi merujuk regulasi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah dan SK Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/478/2017 tentang Pemanfaatan Email Resmi Pemerintah Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *