ASN Keluyuran Disaat Jam Kerja Bakal Ditindak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sikap tegas disampaikan Inspektur kota yang juga Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan. Kata dia, pihaknya akan melakukan penindakan serta pemberian sanksi tegas, bila menemukan adanya ASN  di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang melakukan aktivitas keluyuran di jam kerja kantor.

Menurutnya, ketentuan jam kerja sudah ditentukan, sesuai instruksi Walikota Palangka Raya HM Riban Satia. Yaitu jam masuk kerja pada bulan Ramadan mulai Senin -Kamis pukul 07.30 WIB14.30 WIB dan Jumat 07.00 WIB-15.00 WIB. 

“Ya, kalau untuk bulan Ramadan ini ada toleransi, dimana kegiatan olahraga dan senam aerobik serta apel sore sementara ditiadakan, ungkap Alman, Jumat (18/5/2018).

Lanjut Alman, segala  ketentuan terlebih sudah menjadi instruksi dari pimpinan yang diberlakukan bagi ASN, maka wajib untuk dijalankan, sehingga tidak akan mendapatkan sanksi.

“Saya janji bila ada ASN di lingkup pemko yang melanggar akan kami tertibkan karena ini tugas kami untuk memberikan kedisiplinan bagi ASN,” tegasnya.

Alman menambahkan, kini pihaknya sudah membentuk satuan informan, khususnya di  Pol PP, untuk memantau dan mengawasi tindak tanduk ASN pada saat jam kerja kantor. Termasuk mengawasi aktivitas ASN yang berada di pasar atau lokasi keramaian serta ruang publik pada saat jam kerja.

“Bila tidak sedang bertugas tanpa menunjukan surat izin dari atasan, tentu akan dijaring atau ditertibkan. Kita akan serahkan kepada SOPD-nya, sanksi apa yang akan diberikan tergantung SOPD masing-masing,”tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *