ASN Dilarang Beri Like Postingan Kampanye Peserta Pemilu

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar larangan selama  masa pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengatakan, larangan bagi para ASN sudah jelas dan tertulis, jika ASN harus menjaga netralitas selama tahun politik yakni  pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.

“Dalam edaran juga  tertulis dasar hukumnya antara lain UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan surat MenPANRB,” ungkapnya, saat menggelar siaran pers, Kamis (15/11) di Kantor Bawaslu Kalteng.

Dikatakan Satriadi, salah satu poin larangan bagi ASN yang saat ini terus mendapat pengawasan dari pihaknya adalah terkait dengan pemberian tanda like dan komentar postingan kampanye dari caleg atau peserta pemilu 2019 di media online atau media sosial.

“Sudah jelas, mengacu surat edaran KemenPAN-RB yang mengakomodasi UU ASN, bahwa ASN dilarang keras mengunggah foto pasangan calon bahkan me-like serta menyebarluaskan. Ini sanksinya yang paling berat adalah pemberhentian,” tandasnya.

Sementara itu anggota Bawaslu Kalteng Devisi Penindakan dan Pelanggaran, Edi Winarno mengatakan, medsos (facebook) maupun online saat ini, menjadi salah satu media yang banyak digunakan untuk kampanye atau mensosialisasikan diri para peserta pemilu. 

Kondisi tersebut akan sangat rawan, terutama bagi  ASN untuk melakukan pelanggaran berupa mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi dari peserta pemilu.

“Memang sejauh ini masih minim adanya tindakan pelanggaran. Kita akan terus berupaya melakukan pencegahan terutama bagi ASN agar terhindar dari pandangan bahwa mereka tidak netral,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *