ASN Boleh Mendampingi Suami/Istri Selama Tahapan Pilkada

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur mengeluarkan surat edaran yang mengatur
ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, calon legislatif, dan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam surat Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018, bagi ASN yang suami atau istri menjadi calon kepala daerah, calon legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden bisa mendampingi selama tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.

ASN juga boleh mendampingi suami atau istrinya saat mendaftar ke KPU maupun saat pengenalan kepada masyarakat. ASN juga boleh mengikuti suami/istri saat kampanye, namun tidak boleh terlibat aktif dalam pelaksanaan kampanye dan tidak menggunakan atribut instansi, atribut partai, dan atribut calon.

ASN juga dibolehkan foto dengan suami/istri yang menjadi calon kepala daerah, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, maka ASN yang mendampingi suami/istrinya berkampanye dalam pilkada diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 antara lain, selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara serta ketentuan lainnya.

Jika ASN yang mendampingi suami/istri dalam Pilkada 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *