Aratuni : Lakukan Tiga Hal Ini Agar Taat Bayar Pajak
MEDIA CENTER, Palangka Raya โ Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, segala bentuk pembangunan, baik pembangunan fisik ataupun non fisik, pemeliharaan maupun peningkatan serta lain-lainnya, bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
โPajak itu memiliki fungsi retribusi, dimana didistribusikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain-lain,โungkapnya, Rabu (16/3/2022).
Disebutkan Aratuni, setidaknya ada tiga langkah mudah menjadi masyarakat yang taat pajak. Langkah pertama, masyarakat diminta untuk menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selanjutnya langkah kedua, masyarakat diminta untuk segera membayarkan PBB nya sesuai yang tertuang di SPPT.
Adapun langkah terakhir atau ketiga, masyarakat diminta menyimpan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) baik itu STTS dalam bentuk digital maupun dalam bentuk kertas, itu setelah selesai membayar PBB sesuai tertuang dalam SPPT.
โTiga langkah inilah yang terus kami dorong agar masyarakat mudah dan taat membayar pajak,โ demikian Aratuni. (MC. Isen Mulang.1/wspd)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!