Aratuni : Lakukan Tiga Hal Ini Agar Taat Bayar Pajak

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, segala bentuk pembangunan, baik pembangunan fisik ataupun non fisik, pemeliharaan maupun peningkatan serta lain-lainnya, bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

โ€œPajak itu memiliki fungsi retribusi, dimana didistribusikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain-lain,โ€ungkapnya, Rabu (16/3/2022).

Disebutkan Aratuni, setidaknya ada tiga langkah mudah menjadi masyarakat yang taat pajak. Langkah pertama, masyarakat diminta untuk menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selanjutnya langkah kedua, masyarakat diminta untuk segera membayarkan PBB nya sesuai yang tertuang di SPPT.

Adapun langkah terakhir atau ketiga, masyarakat diminta menyimpan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) baik itu STTS dalam bentuk digital maupun dalam bentuk kertas, itu setelah selesai membayar PBB sesuai tertuang dalam SPPT.

โ€œTiga langkah inilah yang terus kami dorong agar masyarakat mudah dan taat membayar pajak,โ€ demikian Aratuni. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *