Aplikasi O-Gesy Diluncurkan Oleh DKISP Kota Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kota Palangka Raya meluncurkan aplikasi Open Government System (O-Gesy), Rabu (29/11/2017).

Peluncuran aplikasi dunia maya ini sekaligus dirangkai dengan acara sosialisasi yang diikuti oleh pejabat pengelola informasi daerah (PPID) dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

Secara resmi launching dan sosialisasi O-Gesy dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, Rahmadi HN dan Kepala DKSIP Kota Palangka Raya, Murni.

O-Gesy adalah sistem informasi online yang memberikan akses layanan kepada masyarakat mengenai informasi publik  penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan informasi yang berada di bawah penguasaan suatu badan publik.

Dalam sistem ini ada layanan pengajuan permohonan informasi secara online. Namun apabila informasi yang dicari belum tersedia di database sistem, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara online. Jika ada layanan informasi yang kurang memuaskan, maka masyarakat bisa mengajukan keberatan dan akan ditindaklanjuti sesuai standart operating procedur (SOP).

Manfaat sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan atas pemenuhan hak informasi publik yang dapat diakses dengan mudah, cepat dan kapan saja. Selain itu diharapkan melalui O-Gesy ini kepercayaan dan kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan terus meningkat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan terpercaya. Sistem ini bisa diakses melalui https://ogesy.palangkaraya.go.id yang dikelola oleh setiap PPID.

Sedangkan dasar hukum penyediaan aplikasi O-Gesy merujuk Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aplikasi ini menampilkan informasi bersifat terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat.

Kemudian informasi publik yang bersifat dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila informasi yang diberikan kepada masyarakat serta setelah diperpimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

Jika merujuk definisi tersebut maka sebagai upaya pengamanan informasi maka setiap badan publik perlu menentukan klasifikasi tingkat kerahasiaan terhadap informasi publik yang dikecualikan sesuai Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam sistem O-Gesy yang merupakan inovasi dari Faradina Triwidiastuti, S.Kom, Kasi Pengeloaan Informasi Publik pada DKSIP Kota Palangka Raya yang nantinya semua PPID dari setiap SOPD akan diberikan user, sehingga mereka bisa menginput langsung informasi apa saja yang dibutuhkan sesuai klasifikasinya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *