APK Calon Walikota Palangka Raya Mulai Di Pasang

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Alat peraga kampanye (APK) untuk empat pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Palangka Raya sudah mulai dipasang dibeberapa jalan protokol yang sudah ditentukan KPU. Misalnya untuk baliho hanya boleh dipasang di delapan tempat hingga, Rabu (14/3-2018).

Di antaranya di Jalan Ahmad Yani depan Lapangan Basket Sanaman Mantikei, Jalan Tjilik Riwut Km 5 depan Stadion Tuah Pahoe, dan Jalan RTA Milono simpang empat arah Banjarmasin.

Kemudian Jalan Tjilik Riwut Km 10 Muara Jalan Merdeka, Jalan Trans Kalimantan setelah Jembatan Kahayan, dan Jalan Adonis Samad samping eks Hotel Pelangi.

Selanjutnya jalan ke arah Tumbang Talaken/Takaras Jalan Tjilik Riwut Km 45 dan Jalan RTA Milono simpang tiga arah Pelabuhan Kereng Bangkirai.

Jika baliho para calon walikota dipasang di luar ketentuan di delapan titik itu, maka menurut Anggota KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah dianggap menyalahi kesepakatan bersama.

Karena itu KPU menyarankan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya untuk memantau pemasangan APK yang dilakukan sendiri oleh tim dan pasangan calon.

Jika menyalahi aturan Panwaslu akan bersurat ke KPU yang dikemudian ditindaklanjuti mengirim surat ke tim atau paslon untuk menurunkan APK yang dipasang di luar titik yang disepakati. 

Jika surat teguran KPU tidak diindahkan, maka KPU meminta kepada tim untuk melakukan penertiban secara paksa. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *