Antisipasi Ketidakpatuhan BPJS Kesehatan Bangun Kerjasama

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Cabang Sampit, dan Cabang Muara Teweh gelar pertemuan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kegiatan ini telah dilaksanakan di Palangka Raya, beberapa waktu lalu,” ungkap Bagian Devisi BPJS Palangka Raya, Irawan Ari melalui relisnya, Senin sore, (28/5/2018).

Dikatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperkokoh hubungan kerja sama dengan instansi teknis lainnya. Seperti  dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah serta BPJS Ketenagakerjaan,  dalam hal pelaksanaan pemeriksaan lapangan secara terpadu untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja (Badan Usaha). 

Pertemuan sekaligus forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tersebut dihadiri beberapa narasumber yaitu Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan dan Utara BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Heru Prayitno, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah  Rivianus Syahril Tarigan, serta Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Maryadi Idham Khalid.

Sedangkan peserta yang hadir antara lain Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalteng, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kab/Kota se-Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab/Kota se-Kalimantan Tengah.

Menurut Irawan, pertemuan yang dijadikan sebagai ajang bertukar pendapat ini dihasilkan beberapa kesimpulan dari peserta pertemuan yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang ditandatangai antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah serta disaksikan langsung oleh Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.

‘Nota kesepaham ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan hubungan kerjasama dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja, sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2011,”jelas Irawan.

Ditambahkan, salah satu kendala yang dialami BPJS dalam melaksanakan penegakan hukum adalah karena BPJS tidak memiliki kewenangan, maka dari itu perlu peran serta Kejaksaan yang mempunyai kewenangan untuk  penegakan hukum sebagai wakil negara. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *