Andjar : Secara Konsep KRIS Masih Diuji Coba

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berencana menerapkan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

“Sampai hari ini pelayanan BPJS di RSUD Kota Palangka Raya masih menggunakan sistem kelas seperti biasanya. Tentu kami masih menunggu terkait penerapan kebijakan tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, Rabu (9/11/2022).

Secara konsep lanjut Andjar, KRIS secara nasional masih diuji coba pada beberapa rumah sakit milik pemerintah.

“Rencananya pada tahun ini juga hasilnya akan dievaluasi. Apakah nantinya KRIS dapat diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dalam memberikan pelayanan bagi peserta JKN,” tambahnya.

Lebih lanjut Andjar mengungkapkan, kebijakan KRIS merupakan salah satu upaya menjamin standardisasi pelayanan bagi peserta JKN.

Kebijakan mengganti layanan kelas menjadi KRIS, juga bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.

“Secara umum kebijakan KRIS juga melihat ketercapaian UHC yang semakin meningkat, dengan harapan standar pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), terutama di rumah sakit juga semakin meningkat,” jelasnya.

Adapun terkait pembiayaan kesehatan atau sering disebut universal health coverage (UHC) di Kota Palangka Raya pada khususnya sebut Andjar, maka saat ini capaian UHC itu sudah di atas 95 persen.

Sekedar diketahui tambah dia, saat ini sudah ada empat rumah sakit di Kota Palangka Raya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan tahun depan akan bertambah satu rumah sakit lagi.

“Nantinya rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan inilah yang akan menerapkan KRIS apabila kebijakan KRIS itu telah diberlakukan,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *