Adanya Kepastian Hukum Membuat Masyarakat Antusias Urus Izin Usaha

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Banyaknya perzinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya selama 2018 membuktikan jika saat ini pelayanan yang diberikan pemerintah daerah sudah cukup baik.

“Dengan adanya pengurusan izin satu pintu, maka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Lewat PTSP, kini masyarakat lebih mudah mengurus izin,” kata Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Rawang, Kamis (28/2/2019).

Dia mengatakan dengan dibuatnya peraturan daerah yang menunjuk DPM-PTSP Kota Palangka Raya sebagai satu-satunya SOPD yang mengeluarkan perizinan, maka membuat masyarakat lebih percaya terhadap pelayanan yang diberikan.

Hadirnya PTSP menjadikan masyarakat antusias mengurus izin. Buktinya selama 2018 saja ada 8.600 lebih izin yang dikeluarkan DPM-PTSP Kota Palangka Raya. Jumlah ini meningkat signifikan jika dibanding pengurusan izin masih dilakukan di SOPD.

Karena itu Rawang menegaskan hadirnya SOPD yang khusus menerbitkan perizinan, maka memberikan kepastian masyarakat untuk berusaha. “Saat ini pengurusan izin lebih cepat. Jika syaratnya lengkap, maka dalam beberapa hari sudah selesai,” ucapnya.

Dia menambahkan jenis izin yang paling banyak diurus masyarakat selama 2018 adalah IMB, reklame, dan minuman keras. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *