Ada Prosedur Yang Harus Dilakukan Sebelum Fogging Massal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mengatakan untuk melakukan fogging massal di pemukiman masyarakat tidak sembarangan. 

Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi sebelum menyemprotkan asap beracun yang berefek pada serangga, khususnya nyamuk aides agepty.

Prosedur yang harus diperhatikan adalah memastikan keamanan, kesehatan, dan efek yang timbul setelah dilakukan fogging. Jadi tidak asal fogging.

Syarat lainnya harus ada petugas kesehatan yang mensosialisasikan tentang safety fogging yakni memasukkan pakaian ke dalam lemari dan tertutup.

Kemudian menyimpan bahan pokok makanan di tempat tertutup atau ke kulkas dan mengemas peralatan makan atau barang yang sering digunakan agar tidak terpapar asap.

Selain itu saat fogging berlangsung, warga harus menggunakan masker atau ada petugas yang mengkordinasi masyarakat untuk menjauh sampai batas aman yang tidak terpapar asap. 

“Yang penting anak kecil jangan sampai terpapar asap. Bila prosedur ini tidak diperhatikan, maka fogging yang dilakukan bukannya membunuh nyamuk, tetapi bisa membuat warga sakit,” tuturnya, Rabu (12/12/2018). (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *