Ada 27 TPS Masuk Kategori Rawan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menyebut ada 27 tempat pemungutan suara (TPS) masuk kategori rawan, saat gelaran Pilkada serentak 27 Juni 2018 

Total TPS di Pilkada Kota Palangka Raya 2018 ada 592 TPS. Dari 592 TPS ini 565 TPS di antarnya masuk kategori aman, sedangkan sisanya 27 TPS masuk kategori rawan satu. 

Dari 27 TPS ini 7 TPS di antaranya masuk kategori rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta 20 TPS masuk kategori rawan geografis.

Ke-27 TPS rawan ini adalah di Kelurahan Kanarakan 1 TPS, Kelurahan Marang 1 TPS, Kelurahan Palangka 1 TPS (Lapas), Kelurahan Bukit Tunggal 1 TPS (Rutan).

Kemudian Kelurahan Kameloh Baru 2 TPS, Kelurahan Danau Tundai 1 TPS, Kelurahan Sabaru 2 TPS, Kelurahan Kalampangan 1 TPS, Kelurahan Mungku Baru 1 TPS, dan Kelurahan Gaung Baru 1 TPS.

Kelurahan Bukit Sua 1 TPS, Kelurahan Panjehang 1 TPS, Kelurahan Petuk Barunai 2 TPS, Kelurahan Petuk Bukit 3 TPS, Kelurahan Pager 2 TPS, Kelurahan Pahandut 5 TPS (2 TPS Rindang Banua dan 3 TPS Flamboyan Bawah), dan Kelurahan Tanjung Pinang 1 TPS.

Data kerawanan TPS ini dibeberkan oleh kapolres saat memberikan pemaparan diacara rapat forum koordinasi pimpinan daerah dalam rangka dukungan kelancaran pelaksanaan pemilihan Walikota dan Walikota Palangka Raya, Senin (25/6/2018).

AKBP Timbul mengatakan kekuatan personil yang akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan jalannya pemungutan suara ada sebanyak 258 anggota dari Polres Palangka Raya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *