Salam Tangguh Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya Dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehat…

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Pagi hari Ini :
โž™ Kamis, 19 Mei 2022
โž™ Pukul : 09.00 WIB s.d Selesai

โž™ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Satgas Harian Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya
* Ibu Anna Menur AA – Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya
* Bapak Balap Sipet – Fungsional Analis Kebencanaan BPBD Kota Palangka Raya

โž™ Personil yang hadir dalam kegiatan :
โ€ข BPBD Kota Palangka Raya
โ€ข Praja IPDN angkatan 31 asal pendaftaran kota Palangka Raya (yang sedang melaksanakan praktek lapangan di BPBD Kota Palangka Raya)

โž™ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Pelaksanaan Patroli dan Pengawasan Prokes di Kegiatan Lomba Jukung Tradisional di Bawah Jembatan Kahayan Jl. S. Parman dan Lomba Mangenta Serta Lomba Balogo (Festival Budaya Isen Mulang Kalimantan Tengah Tahun 2022) di UPT. Taman Budaya Jl. Temanggung Tilung XII Palangka Raya

2.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Ra

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *