SEKRETARIAT DPRD KOTA PALANGKA RAYA MENERIMA KUNJUNGAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KAPUAS

Palangka Raya, 19 Mei 2022- Rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas berkunjung ke Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, maksud kunjungan dimaksud adalah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait peranan dan fungsi Tenaga Ahli Fraksi DPRD dan Kelompok Pakar/Tim Ahli yang terbentuk dan ditetapkan. Rombongan tamu dari Kapuas dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Bapak YUNABUT, yang didampingi oleh pejabat eselon III serta yang membidangi. Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya Ibu Dra. SITTI MASMAH menyambut baik kedatangan tamu dari Kota Air tersebut, Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya dalam kegiatan ini didampingi Kepala Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan Humas Bapak SAN GRITO serta Bapak M. SAIFUL MUJAB selaku Perancang Perundang-Undangan di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.

 

Pada pertemuan tersebut, selain silaturahmi antar unit organisasi yang menjadi unsur dalam pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, juga mendiskusikan peranan dan fungsi Tenaga Ahli Fraksi DPRD dan Kelompok Pakar/Tim Ahli yang terbentuk di lingkungan masing-masing. Hasil dari kunjungan dan diskusi ini tentunya akan memperkaya referensi bagi Sekretariat DPRD dalam memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan dan merekrut tenaga ahli yang paham dan mengetahui tugas dan fungsi kedewanan dengan baik, sehingga tugas pokok fungsi Alat-alat Kelengkapan DPRD berjalan dengan optimal dan lancar.    

Pembentukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD, dilaksanakan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pokok fungsi Alat-alat Kelengkapan DPRD, yang memiliki memiliki kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu dan ilmu pemerintahan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Kelompok pakar atau tim ahli DPRD ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD berdasarkan usulan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan, Keputusan Sekretaris DPRD ini bersifat limitatif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan waktu yang ditentukan, dan dapat dibentuk kembali pada tahun/periode selanjutnya sesuai kebutuhan Alat Kelengkapan.

Begitu juga dengan Tenaga Ahli Fraksi DPRD dibentuk untuk menunjang kinerja Fraksi Partai di Lingkungan DPRD, yang terdiri dari unsur kalangan akademis dan intelektual dengan persyaratan menguasai bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi DPRD, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat (10) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan  keuangan. Tenaga Ahli Fraksi DPRD diusulkan oleh masing-masing Fraksi dan ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DPRD, Keputusan Sekretaris DPRD ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan waktu yang ditentukan, dan dapat dibentuk kembali pada tahun/periode selanjutnya sesuai kebutuhan dan usulan Fraksi. Mjb




0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *